Kamis, 02 April 2026

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 11:33 WIB
Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok
Istimewa
Baca Juga:

Kabupaten Solok : Sumut24.co

Bupati Solok , Sumatra Barat, Jon Firman Pandu Senin, 1 Desember 2025
hadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok yang
dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat, bertempat diKantor Kejaksaan Negeri Solok.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok, Jajaran Kejari Solok

Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan
-Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.
- Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan

- Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.
- Kami berharap Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud

- Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif namun yang kami harapkan adalah komitmen moral kita bersama bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.
Mengakhiri sambutannya Kejati Sumbar membuka secara resmi acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP, dalam sambutannya mengatakan
- Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial
- Pemerintah daerah akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH dalam sambutannya,
- Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
- Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Di Kejaksaan Negeri Solok sendiri dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Resmi! Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan Resmikan Kantor Bupati Padang Lawas yang Baru, Era Pelayanan Publik Lebih Modern Dimulai
Bupati Pakpak Bharat Menyerahkan LKPD Tahun 2025
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
komentar
beritaTerbaru