Rabu, 03 Desember 2025

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 11:33 WIB
Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok
Istimewa
Baca Juga:

Kabupaten Solok : Sumut24.co

Bupati Solok , Sumatra Barat, Jon Firman Pandu Senin, 1 Desember 2025
hadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok yang
dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat, bertempat diKantor Kejaksaan Negeri Solok.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok, Jajaran Kejari Solok

Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan
-Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.
- Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan

- Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.
- Kami berharap Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud

- Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif namun yang kami harapkan adalah komitmen moral kita bersama bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.
Mengakhiri sambutannya Kejati Sumbar membuka secara resmi acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP, dalam sambutannya mengatakan
- Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial
- Pemerintah daerah akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH dalam sambutannya,
- Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
- Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Di Kejaksaan Negeri Solok sendiri dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Bersama Sejumlah OPD Turun Tangan  Pembersihan Tanah Songsor Lagan -Pagindar
Bupati Saipullah Nasution Lantik 160 ASN Baru, Tegaskan Profesionalisme dan Etika Digital sebagai Prioritas di Pemkab Madina
Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok
Kemenag Kota Solok Bentuk TRC, Kumpulkan Donasi untuk ASN Korban Banjir Sumbar
Peduli Kota Solok DPKUKM Bersama Koperasi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir.
Bersihkan Lumpur pasca banjir di Gawan ,Wako Solok Libatkan MOI dan Ormas Gerakan Rakyat
komentar
beritaTerbaru