Rabu, 26 November 2025

Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Administrator - Selasa, 25 November 2025 19:17 WIB
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).

Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari

Dapot menjelaskan, ES ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.

Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap

Dalam penyidikan, Kejari Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:

Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,

Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,

Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.


Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Selain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu ditahan, yakni:

BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan

MH, Direktur CV Global Mandiri


Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
El Barino Shah SH MH Terpilih Ketua Pansus Peningkatan PAD Pemko Medan
Rapat Finalisasi Penanganan Banjir di Jalan Letda Sudjono, Dinas PKPCKTR Diminta Segera Bebaskan Lahan Pembangunan Kolam Retensi
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Tembok Menutup Jalan di Medan Denai
DPRD Medan Apresiasi Satreskrim Polres Belawan Atas Pengamanan Begal
Syaiful Ramadhan Tegaskan Pemko Medan Perlu Buat Dana Lingkungan
komentar
beritaTerbaru