Berbagi Kebahagiaan dengan Pelanggan dan Petani, HPS Group Kembali Menggelar Doorprize III di Sergai
sumut24.co Sergai, UD Hijau Pupuk Sergai (HPS) Group kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada para pelanggan setia
News
Baca Juga:
Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).
Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari
Dapot menjelaskan, ES ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.
Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap
Dalam penyidikan, Kejari Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:
Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,
Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,
Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.
Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Selain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu ditahan, yakni:
BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
MH, Direktur CV Global Mandiri
Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red
sumut24.co Sergai, UD Hijau Pupuk Sergai (HPS) Group kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada para pelanggan setia
News
Great Institute Fondasi Ekonomi Nasional Kuat, Indonesia Siap Melangkah Lebih Jauh
News
Program Mapenaling Rutan Kelas IIB Sidikalang Beri Dampak Positif bagi WBP
kota
Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra
News
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap, menyambut baik kunjungan PT Taspen C
Umum
Medan, Minat masyarakat Sumatera Utara untuk beralih ke moda transportasi rel terus meningkat, tecermin dari pertumbuhan pelanggan KAI Divre
Info
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak para penggemar PSMS Medan untuk membeli merchandise resmi di
Sport
Jakarta, Sejalan dengan komitmen mendorong gaya hidup sehat dan berkelanjutan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Ban
Ekbis
Medan, Maxim Indonesia melalui kantor operasional Sibolga dan Baturaja Timurmenggelar penggalangan dan penyaluran donasi bagi korban tanah l
kota
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemulihan Pascabencana Sumatera bersama Men
News