Minggu, 11 Januari 2026

Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Administrator - Selasa, 25 November 2025 19:17 WIB
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).

Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari

Dapot menjelaskan, ES ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.

Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap

Dalam penyidikan, Kejari Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:

Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,

Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,

Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.


Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Selain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu ditahan, yakni:

BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan

MH, Direktur CV Global Mandiri


Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15
Berkoordinasi Dengan BKN, Rico Waas Akan Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan
Wali Kota Medan Dukung Program BSI Dalam Memudahkan ASN Menunaikan Ibadah Haji
Polrestabes Medan Pastikan Laporan Dugaan Penganiayaan Ditangani Sesuai Prosedur
Wali Kota Medan Lantik 12 Direksi PUD Periode 2026-2030
Saat Kunjungan Mendikdasmen, Wakil Wali Kota Minta Penambahan Sekolah Direvitalisasi di 2026
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News