PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
kota
Baca Juga:
Medan — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 mencapai babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11).
Dua Kali Mangkir, Kini Ditahan 20 Hari
Dapot menjelaskan, ES ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penyidik menilai penahanan penting dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
ES sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024. Ia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit sebelum akhirnya hadir pada hari ini.
Penyimpangan Anggaran dan Pembayaran Gelap
Dalam penyidikan, Kejari Medan menemukan indikasi kuat penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk:
Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis,
Pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi,
Mekanisme pelaksanaan acara yang tidak sesuai aturan.
Total nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar.
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Selain ES, dua tersangka lain dalam kasus ini juga telah lebih dulu ditahan, yakni:
BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
MH, Direktur CV Global Mandiri
Ketiganya diduga bersama-sama melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi proses pengadaan dan alur pembayaran kegiatan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor kegiatan publik.red
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
kota
sumut24.co Tapsel, PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan duka cita mendalam atas bencana banjir dan l
News
PT Agincourt Resources Perkuat Respons Bencana di Tapanuli dengan Dukungan Medis dan Logistik
kota
Pemkab Solok Gelar Rapat Virtual dengan BNPB Bahas Hibah RehabRekon Pascabencana
kota
USU Terancam Kehilangan Public Trust, Syahrir &ldquoBahasa Masyarakat Lebih Ampuh dari Bahasa Hukum&rdquo
kota
Hadiri Perayaan Hari Guru, Bunda PAUD Simalungun Ajak Bangun Generasi Sehat, Cerdas Berkarakter dan Berakhlak Mulia
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
DLHK Sumut Dorong KLHK Lebih Selektif Beri Izin Pengelolaan Hutan Usai Banjir Bandang Tapteng
kota
sumut24.co Tabagsel, Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah di Sumatera Utara (Sumut) berdampak parah di beberapa kabupaten
News
REHABILITASI ASDP DAN GELOMBANG BARU HAM AMNESTI DR. ARIS MENJADI UJIAN MORAL NEGARA
kota