Kamis, 20 November 2025

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Administrator - Kamis, 20 November 2025 15:43 WIB
sumut24.co -Medan,Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.

Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan," terangnya.

Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.

"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," pungkasnya.(As)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
Wamenaker Apresiasi Upaya PLN Sumut Perkuat Infrastruktur SPKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Gerak Cepat DPRD Paluta! Duo Ranperda Strategis dan APBD 2026 Resmi Masuk Pembahasan
Pansus Diharapkan Jadi Ruang Pengawasan Alur PAD
DPRD Desak Dinas PKPCKTR Medan Segera SP3 Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza
Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi
komentar
beritaTerbaru