Jumat, 21 November 2025

Topan Didakwa Terima Suap, Jaga Marwah: KPK Usut Proyek Dinas PU Kota Medan TA 2021-2022

Administrator - Rabu, 19 November 2025 22:22 WIB
Topan Didakwa Terima Suap, Jaga Marwah: KPK Usut Proyek Dinas PU Kota Medan TA 2021-2022
Istimewa

Jakarta - Terungkapnya fakta dakwaan mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut tahun anggaran 2023.

Baca Juga:

Menuai apresiasi dan sorotan aktivis anti korupsi nasional, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah dan mengusut proyek di Dinas PU Kota Medan dimaaa kepemimpinan Topan Ginting.

Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, Rabu (19/11/2025) menyikapi tuntutan hukuman terhadap Topan Ginting dalam kasus suap pemenang dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

"KPK jangan berhenti pada kasus ini saja, banyak proyek amburadul di Kota Medan masa kepemimpinan Topan Ginting saat kadis PU Medan juga harus diusut tuntas dan geledah semua kontrak proyek saya itu" Ujar Edison Tamba. Kepada media, Rabu (19/11/2025)

Dipaparkan Edison Tamba, saat Topan Ginting menjabat Kadis PU Medan banyak proyek yang saat itu berdampak buruk dan menuai sorotan baik proyek jalan, Drainase serta lampu jalan kala itu.

"Jika KPK menggeledah Kantor Rekananan PT Dalihan Na Tolu Grup hingga menyeret mantan Kadis PU Madina Elpi Yanti, kenapa Dinas PU Kota Medan tidak di berlakukan hal yang sama, apalagi Topan Ginting sudah terbukti menerima suap" Jelasnya..

Artinya, lanjut Edison Tamba, perilaku korupsi Topan Ginting diduga tidak hanya saaat menjabat Dinas PUPR Sumut saja.

Ketika Topan Ginting menjabat Kadis PU Kota Medan Desember 2021, juga sering dinsorot dalam sejumlah proyek drainase dan proyek jalan.

"Jalan sudirman sampai viral, drainase yang saat ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan hingga sempat viral banjir dimana-dimana. Karena drainase dan banjir janji poltik Bobby Nasutikn saat kampanye waktu itu, hingga di akuaisi oleh Topan Ginting dengan menggunaan anggaran yang bersumber APBD Kota Medan 2021-2022."tegas Edison Tamba.

Untuk itu, kata Edison Tamba memgakhiri, KPK jangan mengkhususkan Topan Ginting yang terjerat kasus korupsi karena memiliki kedekatan erat dengan Bobby Nasution sehingga terkesan ada tebang pilih dalam penanganan kasusnya.

"Kita berharap hakim nanti memutuskan penjara seumur hidup kepas Topan Ginting. Apalagi jika KPK bongkar juga proyek yang bersumber APBD Kota Medan sejak akhir tahun 2021. Syaa menduga, bahwa kasus proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar bukan bukti awal saja Topan Ginting memiliki perilaku korup "pungkansya

Terpisah aksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut tahun anggaran 2023.

"Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta," ujar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Eko mengatakan selain uang tunai Rp50 juta, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU KPK dalam surat dakwaan menyebutkan Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

"Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee," ucap JPU.

Eko menjelaskan adanya pertemuan di Tong's Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi lokasi kesepakatan fee, pembahasan teknis proyek hingga penyerahan uang Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudan Aldi Yudistira.

Selain itu, terdakwa Rasuli disebut menerima transfer uang dari pemberi suap masing-masing Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Ia menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Eko.

Setelah mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

"Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," ucapnya.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masuk Radar Penilaian Ombudsman RI, Mahyaruddin Salim: Kami Siap Bersinergi dan Berkolaborasi
Audensi FORWAKA Asahan, Kejari Sampaikan Membuka Ruang Publik Bagi Rekan Rekan Wartawan
Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis
PLN UIP SBU Terima Sertifikat Aset Lahan Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk
PLN UIP SBU Terima Kunjungan Silaturahmi GM UID Sumut yang Baru
Bupati Terima Audensi Forwaka Asahan Dan Sampaikan Maaf Atas Kesalahpahaman
komentar
beritaTerbaru