Jumat, 27 Februari 2026

Polres Padangsidimpuan Ciduk Pengedar Ganja di Sitamiang, Satu Tersangka Diamankan

Administrator - Senin, 17 November 2025 22:17 WIB
Polres Padangsidimpuan Ciduk Pengedar Ganja di Sitamiang, Satu Tersangka Diamankan
Istimewa

Padangsididimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi ganja di sebuah warung kelontong di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tersangka yang diamankan adalah Ibrahim Arif Sitompul (34), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut tidak bisa berkutik saat tim kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 gram di tangan kanannya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya transaksi narkotika di dalam warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka.

Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka tidak mampu mengelak. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kepada petugas, Ibrahim mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan pemasoknya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Kami berkomitmen penuh menekan peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk bebas beroperasi di kota ini," tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini semakin menegaskan konsistensi Polres Padangsidimpuan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Temuan Ganja Lebih 2 Kilogram di Kampung Darek, Polres Padangsidimpuan Dalami Kepemilikan Barang Haram Tersebut
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Edarkan Ganja Tengah Malam, Pria 51 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru