Kamis, 20 November 2025

Soal Bangunan di Psr 1 Rel Tanara, Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pengembang Property Vayana Minsion

Darmanto - Senin, 17 November 2025 13:36 WIB
Soal Bangunan di Psr 1 Rel Tanara, Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pengembang Property Vayana Minsion
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Setelah bangunan property Vayanan Minsion di Jalan Psr I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dan disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perizinan bangunan mendapat sorotan, kali ini ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) terkait bangunan property Vayanan Minsion mengatakan akan segera ditindak lanjuti.


"Secepatnya, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kita lakukan pemanggilan terhadap pemilik/pengembang property Vayana Minsion untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ucap Paul Mei Anton.


Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor didampingi, Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan dan Wilson Manurung SE (Bendahara DPC AWI Kota Medan) meminta Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Marelan agar berkolaborasi untuk menertibkan dan melakukan penindakan terhadap bangunan Vayana Minsion yang disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


Dari amatan wartawan, Senin (17/11/2025) siang , sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin PBG.


Tidak hanya itu, tepat disamping bangunan tersebut juga terlihat adanya pengerjaan penimbunan yang saat ini tertutup oleh pagar seng setinggi 3 (tiga) meter yang juga kuat dugaan tidak mengantongi izin.


Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui, Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawa ketika dihubungi via WhatsApp. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.


Sementara itu, seorang laki laki berinisial Cpo yang kabarnya disebut sebut sebagai oknum pengawas proyek bangunan property Vayanan Minsion yang diduga melanggar PAD Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan terkesan menantang.


"Suka ati kau, tunggu waktu. Gas kan aja. Datang aja ke lokasi biar tau ada ijin apa tidak. Sekarang ini izin pakai barkot," sebut Cpo melalui pesan WhatsApp.


Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik
Dalam Kasus Veronika S SH, Kejari Samosir Dinilai Paksakan Restorative Justice
Gerak Cepat DPRD Paluta! Duo Ranperda Strategis dan APBD 2026 Resmi Masuk Pembahasan
inDrive Hadir Di Medan Luncurkan Drivers Lounge dengan Fasilitas Lengkap
komentar
beritaTerbaru