Jumat, 21 November 2025

Bobby Nasution Cepat Sambut Aksi Anak SD, Tapi Tak Pernah Temui Ribuan Warga Pro Tutup TPL

Administrator - Jumat, 14 November 2025 15:50 WIB
Bobby Nasution Cepat Sambut Aksi Anak SD, Tapi Tak Pernah Temui Ribuan Warga Pro Tutup TPL
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Respons cepat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terhadap aksi belasan orang tua murid yang membawa anak-anak SD ke Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (12/11/2025), menuai kritik publik. Kehadiran Bobby untuk menemui langsung para murid berseragam lengkap itu kontras dengan sikapnya selama ini yang enggan menemui ribuan warga Kawasan Danau Toba yang menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Aksi para orang tua dari Medan Estate, Deliserdang itu membawa serta anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam dan memegang karton bertuliskan penolakan penutupan sekolah. Mereka mengadu lantaran SD Negeri di wilayah mereka rencananya akan ditutup dan murid dipindahkan ke sekolah lain yang jaraknya lebih jauh.

"Kami tinggal dekat sekolah, tapi anak kami justru mau dipindahkan. Kami keberatan, Pak," kata salah seorang wali murid di hadapan Bobby.

Salah Alamat, Salah Kamar

Pernyataan keras datang dari Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan. Ia menegaskan bahwa aksi ini digelar di tempat yang keliru. Sebab, pengelolaan SD dan SMP merupakan kewenangan Bupati Deliserdang, bukan Gubernur Sumut.

"Orang tua murid salah alamat. Dan Bobby pun salah kamar. Gubernur tak punya kewenangan mengelola SD dan SMP. Jadi apa urgensinya Bobby menerima aksi itu, selain untuk pencitraan?" tegas Sutrisno.

Pelibatan Anak Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Selain persoalan kewenangan, aksi yang melibatkan anak-anak sekolah dasar ini dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Sutrisno mengingatkan bahwa membawa anak dalam aksi politik atau aksi massa adalah tindakan yang dilarang dan dapat dipidana.

"Mengajak anak ke aksi politik bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, UUD 1945, dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Ia mengutip Pasal 76 huruf h dan Pasal 87 UU No. 35/2014, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik atau kegiatan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Bobby Dinilai Diskriminatif Terhadap Aspirasi Rakyat

Sutrisno juga menyoroti standar ganda Bobby dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Ribuan warga Danau Toba yang menuntut penutupan TPL tak pernah ia temui. Bahkan Bobby memilih berada di luar daerah ketika masyarakat datang ke Kantor Gubernur.

"Bagi Bobby, rupanya keluhan orang tua murid lebih penting daripada jeritan rakyat Danau Toba yang sudah bertahun-tahun berjuang menolak TPL," kata Sutrisno.

Desakan Pemantauan dari KPAI dan Komnas PA

Sutrisno meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak turun memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua, Gubernur, dan jajaran Pemprovsu.

"Tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan anak sebagai alat pencitraan atau kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.

Pelibatan Anak dalam Aksi Harus Dihentikan

Sebagai penutup, Sutrisno menegaskan bahwa aksi yang melibatkan anak merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Pelibatan anak dalam aksi harus dihentikan. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib mengutamakan perlindungan anak, bukan menjadikan mereka alat politik," serunya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peningkatan Kompetensi SDM bagi Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih DPKUKM Kota Solok gelar Pelatihan.
HUT Ke -43 Tahun, Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Santuni Anak Yatim
Kasdam I/BB Hadiri Penandatanganan MOU/PKS Kejaksaan dan Pemprov terkait Pidana Kerja Sosial di Kantor Gubsu
Penguatan Koperasi Merah Putih, Asahan Tingkatkan Pemahaman dan Kapasitas SDM Koperasi
Bupati Simalungun Hadiri NasDem Eksekutif Forum di DPP NasDem
Turnamen Sepak Bola Piala Kepala Desa, Pemain Terbaik Berpotensi Gabung PSDS
komentar
beritaTerbaru