Dalam Kurun Waktu 2x24 Jam, Team Gabungan Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Mahasiswa
Medan sumut24.co Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio R
Hukum
Baca Juga:
MEDAN – Respons cepat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terhadap aksi belasan orang tua murid yang membawa anak-anak SD ke Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (12/11/2025), menuai kritik publik. Kehadiran Bobby untuk menemui langsung para murid berseragam lengkap itu kontras dengan sikapnya selama ini yang enggan menemui ribuan warga Kawasan Danau Toba yang menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Aksi para orang tua dari Medan Estate, Deliserdang itu membawa serta anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam dan memegang karton bertuliskan penolakan penutupan sekolah. Mereka mengadu lantaran SD Negeri di wilayah mereka rencananya akan ditutup dan murid dipindahkan ke sekolah lain yang jaraknya lebih jauh.
"Kami tinggal dekat sekolah, tapi anak kami justru mau dipindahkan. Kami keberatan, Pak," kata salah seorang wali murid di hadapan Bobby.
Salah Alamat, Salah Kamar
Pernyataan keras datang dari Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan. Ia menegaskan bahwa aksi ini digelar di tempat yang keliru. Sebab, pengelolaan SD dan SMP merupakan kewenangan Bupati Deliserdang, bukan Gubernur Sumut.
"Orang tua murid salah alamat. Dan Bobby pun salah kamar. Gubernur tak punya kewenangan mengelola SD dan SMP. Jadi apa urgensinya Bobby menerima aksi itu, selain untuk pencitraan?" tegas Sutrisno.
Pelibatan Anak Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Selain persoalan kewenangan, aksi yang melibatkan anak-anak sekolah dasar ini dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Sutrisno mengingatkan bahwa membawa anak dalam aksi politik atau aksi massa adalah tindakan yang dilarang dan dapat dipidana.
"Mengajak anak ke aksi politik bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, UUD 1945, dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia mengutip Pasal 76 huruf h dan Pasal 87 UU No. 35/2014, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik atau kegiatan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Bobby Dinilai Diskriminatif Terhadap Aspirasi Rakyat
Sutrisno juga menyoroti standar ganda Bobby dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Ribuan warga Danau Toba yang menuntut penutupan TPL tak pernah ia temui. Bahkan Bobby memilih berada di luar daerah ketika masyarakat datang ke Kantor Gubernur.
"Bagi Bobby, rupanya keluhan orang tua murid lebih penting daripada jeritan rakyat Danau Toba yang sudah bertahun-tahun berjuang menolak TPL," kata Sutrisno.
Desakan Pemantauan dari KPAI dan Komnas PA
Sutrisno meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak turun memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua, Gubernur, dan jajaran Pemprovsu.
"Tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan anak sebagai alat pencitraan atau kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Pelibatan Anak dalam Aksi Harus Dihentikan
Sebagai penutup, Sutrisno menegaskan bahwa aksi yang melibatkan anak merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Pelibatan anak dalam aksi harus dihentikan. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib mengutamakan perlindungan anak, bukan menjadikan mereka alat politik," serunya.red
Medan sumut24.co Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio R
Hukum
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan kegiatan Strong Point sek
kota
Simeulue Ketua Pandawa Lima Perwakilan Simeulue, Rudi Hariyanto, mendesak Presiden Prabowo Subianto menambah armada transportasi laut da
News
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Tera Ulang Penting untuk Menjaga Kepercayaan Pelaku Usaha dan Konsumen.
kota
Komitmen Digital Berbuah Prestasi, Sekda Kota Solok Raih ADLG Awards 2025
kota
Event North Sumatra Innovation Day 2025, Pemkab Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III
kota
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
kota
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba
kota
Polda Sumut Pastikan Penanganan Transparan Terkait Insiden Personel Pukul Pengendara
kota