Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
Langkat sumut24.co Dugaan penahanan pembayaran atas pekerjaan di lingkungan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara, tepatnya pada KSO Keb
News
Baca Juga:
- YBM PLN UIP SBU dan Tim TJSL Kolaborasi Santuni Anak Yatim Dhuafa dan Korban Bencana Sumatera di Momentum Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
- Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII
- Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
MEDAN – Respons cepat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terhadap aksi belasan orang tua murid yang membawa anak-anak SD ke Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (12/11/2025), menuai kritik publik. Kehadiran Bobby untuk menemui langsung para murid berseragam lengkap itu kontras dengan sikapnya selama ini yang enggan menemui ribuan warga Kawasan Danau Toba yang menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Aksi para orang tua dari Medan Estate, Deliserdang itu membawa serta anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam dan memegang karton bertuliskan penolakan penutupan sekolah. Mereka mengadu lantaran SD Negeri di wilayah mereka rencananya akan ditutup dan murid dipindahkan ke sekolah lain yang jaraknya lebih jauh.
"Kami tinggal dekat sekolah, tapi anak kami justru mau dipindahkan. Kami keberatan, Pak," kata salah seorang wali murid di hadapan Bobby.
Salah Alamat, Salah Kamar
Pernyataan keras datang dari Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan. Ia menegaskan bahwa aksi ini digelar di tempat yang keliru. Sebab, pengelolaan SD dan SMP merupakan kewenangan Bupati Deliserdang, bukan Gubernur Sumut.
"Orang tua murid salah alamat. Dan Bobby pun salah kamar. Gubernur tak punya kewenangan mengelola SD dan SMP. Jadi apa urgensinya Bobby menerima aksi itu, selain untuk pencitraan?" tegas Sutrisno.
Pelibatan Anak Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Selain persoalan kewenangan, aksi yang melibatkan anak-anak sekolah dasar ini dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Sutrisno mengingatkan bahwa membawa anak dalam aksi politik atau aksi massa adalah tindakan yang dilarang dan dapat dipidana.
"Mengajak anak ke aksi politik bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, UUD 1945, dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia mengutip Pasal 76 huruf h dan Pasal 87 UU No. 35/2014, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik atau kegiatan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Bobby Dinilai Diskriminatif Terhadap Aspirasi Rakyat
Sutrisno juga menyoroti standar ganda Bobby dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Ribuan warga Danau Toba yang menuntut penutupan TPL tak pernah ia temui. Bahkan Bobby memilih berada di luar daerah ketika masyarakat datang ke Kantor Gubernur.
"Bagi Bobby, rupanya keluhan orang tua murid lebih penting daripada jeritan rakyat Danau Toba yang sudah bertahun-tahun berjuang menolak TPL," kata Sutrisno.
Desakan Pemantauan dari KPAI dan Komnas PA
Sutrisno meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak turun memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua, Gubernur, dan jajaran Pemprovsu.
"Tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan anak sebagai alat pencitraan atau kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Pelibatan Anak dalam Aksi Harus Dihentikan
Sebagai penutup, Sutrisno menegaskan bahwa aksi yang melibatkan anak merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Pelibatan anak dalam aksi harus dihentikan. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib mengutamakan perlindungan anak, bukan menjadikan mereka alat politik," serunya.red
Langkat sumut24.co Dugaan penahanan pembayaran atas pekerjaan di lingkungan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara, tepatnya pada KSO Keb
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP Sumatera Bagian Utara (SBU
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Media Gathering Tahun 2026 ber
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan kesiapan dalam menjalankan Satuan Tugas (Satga
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan,
kota
sumut24.co MEDAN SUMUT24, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik
kota
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal
kota
Jakarta Sumut24.coPada hari ke29 bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan P
News
Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV
kota
RAMADHAN KE29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA
kota