Rabu, 12 November 2025

Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan

Administrator - Minggu, 09 November 2025 20:45 WIB
Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan
Istimewa

PALAS I SUMUT24.CO
Tiiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas. Tersangka ditangkap dikawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (06/11/25) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berhasil diamankan di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H. pada Minggu (09/11/25) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh Kasat Parlin Azhar bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka.

Dari hasil interogasi, AHSH mengakui telah menjadi bandar narkotika jenis sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dua orang bandar di daerah Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram.

Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut ditemukan bungkus plastik narkotika merk Guanyinwang, sejumlah plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
76 Kg Sabu Dibawa Dua Kurir Warga Air Joman Digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan
Polrestabes Medan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba, 35 Kg Sabu, 985 Ekstasi, dan 59 Tersangka Diamankan
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, Pengedar Diringkus, Barak Dibumi Hanguskan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkotik, Pelaku Akui Dapat Ganja dari Kampung Darek
Ganja 84 Kilo Lebih dan 19 Tersangka,AKBP Arie Paloh Guncang Jaringan Narkoba di Mandailing Natal
Kombes Pol Jean Calvijn : Tindak Loket dan Barak Diduga Sarang Transaksi Konsumsi Narkoba
komentar
beritaTerbaru