Jumat, 27 Februari 2026

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Administrator - Rabu, 05 November 2025 18:14 WIB
JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dengan hukuman tiga tahun penjara. Kirun adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat anaknya, M. Reyhan Dulasmi Piliang, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek jalan provinsi tersebut.

Menariknya, JPU KPK hanya menuntut Reyhan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, atau enam bulan lebih ringan dari ayahnya. Hingga kini, belum diketahui alasan KPK memberikan tuntutan lebih ringan kepada kedua terdakwa, padahal pasal yang dikenakan memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

> "Menuntut terdakwa satu Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU Eko Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, junto Pasal 13 UU Tipikor, tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.

Dalam uraian jaksa, kedua terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp4,5 miliar ditambah Rp54 juta kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Jaksa juga mengungkap adanya fee proyek Rp100 juta untuk pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang rencananya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut.

> "Untuk PJN I dari tahun 2023–2025 sekitar Rp3,954 miliar, dengan beberapa ruas jalan di wilayah tersebut, kalau tidak salah ada tiga ruas," kata Eko.

Selain Kirun dan Reyhan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pejabat pemerintah, yakni:

Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut,

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Paluta Dinas PUPR Sumut,

Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Satker PJN Wilayah I Sumut.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu instansi paling basah dalam pengelolaan proyek infrastruktur provinsi. Publik kini menunggu sikap tegas majelis hakim Tipikor Medan dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Danantara Groundbreaking Enam Proyek Hilirisasi Senilai US$7 Miliar, Untuk 6.000 Lapangan Kerja Tercipta
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Minta Penanganan Kasus Hukum Jangan Dianginkan
Gawat! Dua Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tapsel, Satu Berstatus Anggota Polri
komentar
beritaTerbaru