Selasa, 13 Januari 2026

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Administrator - Rabu, 05 November 2025 18:14 WIB
JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dengan hukuman tiga tahun penjara. Kirun adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat anaknya, M. Reyhan Dulasmi Piliang, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek jalan provinsi tersebut.

Menariknya, JPU KPK hanya menuntut Reyhan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, atau enam bulan lebih ringan dari ayahnya. Hingga kini, belum diketahui alasan KPK memberikan tuntutan lebih ringan kepada kedua terdakwa, padahal pasal yang dikenakan memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

> "Menuntut terdakwa satu Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU Eko Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, junto Pasal 13 UU Tipikor, tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.

Dalam uraian jaksa, kedua terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp4,5 miliar ditambah Rp54 juta kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Jaksa juga mengungkap adanya fee proyek Rp100 juta untuk pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang rencananya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut.

> "Untuk PJN I dari tahun 2023–2025 sekitar Rp3,954 miliar, dengan beberapa ruas jalan di wilayah tersebut, kalau tidak salah ada tiga ruas," kata Eko.

Selain Kirun dan Reyhan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pejabat pemerintah, yakni:

Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut,

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Paluta Dinas PUPR Sumut,

Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Satker PJN Wilayah I Sumut.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu instansi paling basah dalam pengelolaan proyek infrastruktur provinsi. Publik kini menunggu sikap tegas majelis hakim Tipikor Medan dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional
PLN Pastikan Proyek GIS Glugur Rampung Tepat Waktu, GM UIP Sumbagut Tinjau Langsung Lokasi Pekerjaan
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
komentar
beritaTerbaru