Selasa, 28 Oktober 2025

Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika: Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi

Administrator - Selasa, 28 Oktober 2025 08:23 WIB
Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika: Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang - Klaim Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengenai capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara korupsi dinilai tidak sepadan dengan tujuan utama penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera. Di balik angka besar yang disebut sebagai "prestasi," publik justru melihat inkonsistensi dan kelemahan mendasar dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi.

Kejari Deli Serdang sebelumnya menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara ini sebagai wujud nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai klaim tersebut terlalu berfokus pada angka nominal tanpa mempertimbangkan substansi efek jera bagi pelaku korupsi.

Prestasi Pemulihan Aset Tidak Sepadan dengan Efek Jera

Fakta bahwa salah satu terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dianggap sebagai kegagalan total dalam menegakkan keadilan. Hukuman ringan seperti itu dinilai tidak memberikan efek jera dan bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.

"Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar itu dihukum hanya satu tahun? Ini bukan prestasi, tapi pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar salah satu pengamat hukum Joni SH di Medan.

Mencederai Prinsip Kooperatif dan Justice Collaborator

Selain itu, keputusan majelis hakim yang memvonis lebih ringan bagi terdakwa kasus Rp6 miliar dibanding kasus lain dengan kerugian negara lebih kecil (Rp771 juta) justru mencederai prinsip kooperatif. Padahal, dalam kasus Rp771 juta, pengembalian uang dilakukan lebih awal, namun terdakwa tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Kondisi ini menimbulkan pesan keliru bagi para terdakwa atau calon pelaku korupsi: bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara lebih awal tidak menjamin keringanan hukuman. Sebaliknya, kasus ini menunjukkan adanya disparitas hukuman yang tidak logis dan berpotensi melemahkan semangat justice collaborator dalam sistem hukum.

Memperkuat Dugaan Mafia Peradilan

Perbedaan mencolok antara dua putusan yang seolah tak berdasar pada logika keadilan ini memperkuat dugaan adanya mafia peradilan di Sumatera Utara. Publik pun mempertanyakan, apakah ada "harga tertentu" di balik vonis ringan bagi pelaku korupsi bernilai besar?

"Jika vonis berbeda jauh padahal fakta pengembalian kerugian dan kerjasama terdakwa berbeda waktu, publik wajar curiga ada permainan di balik layar," kata sumber lain dari kalangan akademisi hukum di Medan.

Kesimpulan: Klaim Prestasi yang Menyakitkan Akal Sehat

Inkonsistensi ini menjadi bukti nyata bahwa prestasi yang diklaim Kejari Deli Serdang hanyalah di atas kertas. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada efek jera, keberhasilan pemulihan aset tanpa proporsionalitas hukuman justru menjadi antitesis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang mereka gembar-gemborkan.

Jika pola seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin terkikis, dan pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Optimalisasi Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai Instrumen Pembiayaan Pembangunan Daerah
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
3 Tahun Buron, Suriono Pelaku Kekerasan Anak Berhasil Ditangkap Kejari Asahan di Riau
Ketua DPC Ikanas Kabupaten Deliserdang H Nasaruddin Nasution Dukung Musda Ikanas Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru