PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Baca Juga:
- Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
- Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
- Tantangan Edukasi BEI Sumut di Skala Kabupaten, Saat Saham Berbenturan dengan Tradisi dan Mindset Investasi
Deli Serdang - Klaim Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengenai capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara korupsi dinilai tidak sepadan dengan tujuan utama penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera. Di balik angka besar yang disebut sebagai "prestasi," publik justru melihat inkonsistensi dan kelemahan mendasar dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi.
Kejari Deli Serdang sebelumnya menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara ini sebagai wujud nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai klaim tersebut terlalu berfokus pada angka nominal tanpa mempertimbangkan substansi efek jera bagi pelaku korupsi.
Prestasi Pemulihan Aset Tidak Sepadan dengan Efek Jera
Fakta bahwa salah satu terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dianggap sebagai kegagalan total dalam menegakkan keadilan. Hukuman ringan seperti itu dinilai tidak memberikan efek jera dan bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar itu dihukum hanya satu tahun? Ini bukan prestasi, tapi pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar salah satu pengamat hukum Joni SH di Medan.
Mencederai Prinsip Kooperatif dan Justice Collaborator
Selain itu, keputusan majelis hakim yang memvonis lebih ringan bagi terdakwa kasus Rp6 miliar dibanding kasus lain dengan kerugian negara lebih kecil (Rp771 juta) justru mencederai prinsip kooperatif. Padahal, dalam kasus Rp771 juta, pengembalian uang dilakukan lebih awal, namun terdakwa tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kondisi ini menimbulkan pesan keliru bagi para terdakwa atau calon pelaku korupsi: bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara lebih awal tidak menjamin keringanan hukuman. Sebaliknya, kasus ini menunjukkan adanya disparitas hukuman yang tidak logis dan berpotensi melemahkan semangat justice collaborator dalam sistem hukum.
Memperkuat Dugaan Mafia Peradilan
Perbedaan mencolok antara dua putusan yang seolah tak berdasar pada logika keadilan ini memperkuat dugaan adanya mafia peradilan di Sumatera Utara. Publik pun mempertanyakan, apakah ada "harga tertentu" di balik vonis ringan bagi pelaku korupsi bernilai besar?
"Jika vonis berbeda jauh padahal fakta pengembalian kerugian dan kerjasama terdakwa berbeda waktu, publik wajar curiga ada permainan di balik layar," kata sumber lain dari kalangan akademisi hukum di Medan.
Kesimpulan: Klaim Prestasi yang Menyakitkan Akal Sehat
Inkonsistensi ini menjadi bukti nyata bahwa prestasi yang diklaim Kejari Deli Serdang hanyalah di atas kertas. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada efek jera, keberhasilan pemulihan aset tanpa proporsionalitas hukuman justru menjadi antitesis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang mereka gembar-gemborkan.
Jika pola seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin terkikis, dan pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.red
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota