Ijeck Sambut Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Apresiasi Kinerja dalam Pemulihan Bencana di Sumatera
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Baca Juga:
Deli Serdang - Klaim Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengenai capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara korupsi dinilai tidak sepadan dengan tujuan utama penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera. Di balik angka besar yang disebut sebagai "prestasi," publik justru melihat inkonsistensi dan kelemahan mendasar dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi.
Kejari Deli Serdang sebelumnya menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara ini sebagai wujud nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai klaim tersebut terlalu berfokus pada angka nominal tanpa mempertimbangkan substansi efek jera bagi pelaku korupsi.
Prestasi Pemulihan Aset Tidak Sepadan dengan Efek Jera
Fakta bahwa salah satu terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dianggap sebagai kegagalan total dalam menegakkan keadilan. Hukuman ringan seperti itu dinilai tidak memberikan efek jera dan bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar itu dihukum hanya satu tahun? Ini bukan prestasi, tapi pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar salah satu pengamat hukum Joni SH di Medan.
Mencederai Prinsip Kooperatif dan Justice Collaborator
Selain itu, keputusan majelis hakim yang memvonis lebih ringan bagi terdakwa kasus Rp6 miliar dibanding kasus lain dengan kerugian negara lebih kecil (Rp771 juta) justru mencederai prinsip kooperatif. Padahal, dalam kasus Rp771 juta, pengembalian uang dilakukan lebih awal, namun terdakwa tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kondisi ini menimbulkan pesan keliru bagi para terdakwa atau calon pelaku korupsi: bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara lebih awal tidak menjamin keringanan hukuman. Sebaliknya, kasus ini menunjukkan adanya disparitas hukuman yang tidak logis dan berpotensi melemahkan semangat justice collaborator dalam sistem hukum.
Memperkuat Dugaan Mafia Peradilan
Perbedaan mencolok antara dua putusan yang seolah tak berdasar pada logika keadilan ini memperkuat dugaan adanya mafia peradilan di Sumatera Utara. Publik pun mempertanyakan, apakah ada "harga tertentu" di balik vonis ringan bagi pelaku korupsi bernilai besar?
"Jika vonis berbeda jauh padahal fakta pengembalian kerugian dan kerjasama terdakwa berbeda waktu, publik wajar curiga ada permainan di balik layar," kata sumber lain dari kalangan akademisi hukum di Medan.
Kesimpulan: Klaim Prestasi yang Menyakitkan Akal Sehat
Inkonsistensi ini menjadi bukti nyata bahwa prestasi yang diklaim Kejari Deli Serdang hanyalah di atas kertas. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada efek jera, keberhasilan pemulihan aset tanpa proporsionalitas hukuman justru menjadi antitesis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang mereka gembar-gemborkan.
Jika pola seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin terkikis, dan pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.red
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota