Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Surat edaran Bupati Mandailing Natal tertanggal 17 April 2025, dengan Nomor: 660/0698/DLH/2025, bersifat penting dan berisi perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat tersebut ditujukan kepada 12 camat di wilayah Mandailing Natal, antara lain Camat Huta Bargot, Naga Juang, Kota Nopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis (MBG).
Namun, dari total 23 kecamatan yang ada di Madina, masih terdapat 11 kecamatan lainnya yang tidak disebutkan dalam surat tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa penegasan larangan PETI tidak menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten.
Dari hasil pantauan di lapangan, kebijakan penutupan PETI ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan. Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan ini dilakukan tanpa kesiapan solusi alternatif, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang rakyat tersebut.
"Kalau langsung ditutup tanpa ada solusi pekerjaan pengganti, bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan keluarganya? Banyak dari mereka harus menanggung biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari dari hasil tambang itu," ujar seorang warga Kecamatan Batang Natal yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, H. Syahrir Nasution, pengamat politik sekaligus putra asli Batang Natal, menilai kebijakan ini perlu diiringi dengan langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
> "Bupati jangan hanya bisa membuat surat pemberhentian saja. Ada dua hal penting yang harus dilakukan seorang kepala daerah, yaitu pertama membuka lapangan kerja bagi rakyatnya, dan kedua melindungi masa depan generasi muda Madina agar tetap bisa bertahan dan memiliki harapan hidup," ujar Syahrir.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga di daerah.
> "Jika hanya Forkopimcam yang beraksi menindak PETI, sementara Forkopimda Madina tidak turun langsung menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan itu tidak berarti apa-apa. Malah bisa menambah peluang pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi," tegasnya.
Menurut Syahrir, pemerintah seharusnya tidak hanya menutup aktivitas ilegal, tetapi juga menyediakan "way out" — jalan keluar bagi masyarakat terdampak.
> "Tugas pemerintah itu ada dua hal pokok terhadap rakyatnya: pertama, melindungi dan menjaga mereka dari segala aspek kehidupan, termasuk dari kelaparan; kedua, membuka lapangan kerja agar rakyat bisa bertahan hidup dan punya harapan, bukan kehilangan harapan (hope less)," tutup Syahrir.
Kebijakan penghentian PETI di Madina menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keberpihakan terhadap nasib rakyat kecil. Tanpa solusi nyata, langkah baik itu bisa berubah menjadi beban sosial baru bagi masyarakat di bumi Gordang Sambilan.rel
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News