Rabu, 22 Oktober 2025

Dituding Biarkan Air Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Digas ke Meja Hijau

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 17:54 WIB
Dituding Biarkan Air Tanpa Izin Beredar, BPOM dan Dinas Perdagangan Madina Digas ke Meja Hijau
Istimewa
Baca Juga:

MADINA, - Dua produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Mandailing Natal, yakni CV Bin Siti Rahmah pemilik merek Alabana dan UD Amasae pemilik merek Amasae, digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas dugaan produksi dan peredaran air minum tanpa izin resmi BPOM.

Gugatan ini diajukan oleh CV Madina Murni, produsen AMDK merek Madina Murni, melalui kuasa hukumnya Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., bersama Agus Nardi, S.H., M.H. dan Kiboma, S.H. dari OASE Law Office, tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Immawan Qori Tamimy Daulay menegaskan bahwa praktik produksi dan peredaran AMDK tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan dan Peraturan BPOM.

"Kami sudah menelusuri dan menemukan bahwa dua produsen ini sudah lama beroperasi tanpa memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM. Artinya, produk mereka tidak memenuhi standar keamanan pangan," ujar Immawan Qori, kepada wartawan, Rabu (22/10).

Menurut Immawan, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan olahan memiliki izin edar, serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin CPPOB.

"Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ini menyangkut keselamatan publik dan keadilan usaha. Karena itu kami membawa perkara ini ke jalur hukum," tegasnya.

Selain menggugat dua produsen tersebut, CV Madina Murni juga menarik BPOM, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BSPJI Medan, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal sebagai turut tergugat, karena diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Immawan mengungkapkan, sejak tahun 2016 kedua produsen air tersebut tetap beroperasi tanpa izin CPPOB. Namun, hingga kini belum pernah ada tindakan tegas dari instansi terkait.

"BPOM punya kewenangan pengawasan pra dan pasca edar, LSPro memiliki tugas surveilen terhadap standar SNI, dan Dinas Perdagangan wajib melakukan pembinaan serta pengawasan. Tapi faktanya, tidak ada tindakan nyata. Ini kelalaian yang berdampak langsung pada pelaku usaha legal seperti klien kami," ujarnya.

Ia menyebutkan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan bukan hanya untuk melindungi hak kliennya, tetapi juga menegakkan prinsip persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen.

Akibat maraknya AMDK tanpa izin di pasaran, kata Immawan, usaha legal seperti Madina Murni mengalami kerugian signifikan, baik dari sisi ekonomi maupun reputasi.

"Ketika pelaku usaha ilegal menjual produk tanpa standar keamanan, selain merusak pasar, mereka juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Ia berharap, majelis hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat menilai dengan objektif seluruh bukti dan fakta hukum yang telah diajukan.

"Kami menuntut agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan penghentian kegiatan produksi serta peredaran AMDK tanpa izin," pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Meja Hijau Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia.
Bupati Asahan Sambut Kehadiran BPOM,
Kolaborasi MIND ID dan Grup Hijaukan Pesisir Dengan Mangrove
Legislator PDIP Beri Harapan Baru, Bantu Meja dan Kursi ke Madrasah Desa Bintang Mersada
Kejagung Sita Uang Korupsi Rp. 1,3 T Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group
Edukasi Kesehatan Langsung ke Masyarakat, Sihar Sitorus dan BPOM Ajak Warga Tapsel Jadi Konsumen Cerdas
komentar
beritaTerbaru