Hingga H+6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Baca Juga:
MADINA, - Dua produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Mandailing Natal, yakni CV Bin Siti Rahmah pemilik merek Alabana dan UD Amasae pemilik merek Amasae, digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas dugaan produksi dan peredaran air minum tanpa izin resmi BPOM.
Gugatan ini diajukan oleh CV Madina Murni, produsen AMDK merek Madina Murni, melalui kuasa hukumnya Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., bersama Agus Nardi, S.H., M.H. dan Kiboma, S.H. dari OASE Law Office, tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Immawan Qori Tamimy Daulay menegaskan bahwa praktik produksi dan peredaran AMDK tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan dan Peraturan BPOM.
"Kami sudah menelusuri dan menemukan bahwa dua produsen ini sudah lama beroperasi tanpa memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM. Artinya, produk mereka tidak memenuhi standar keamanan pangan," ujar Immawan Qori, kepada wartawan, Rabu (22/10).
Menurut Immawan, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan olahan memiliki izin edar, serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin CPPOB.
"Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ini menyangkut keselamatan publik dan keadilan usaha. Karena itu kami membawa perkara ini ke jalur hukum," tegasnya.
Selain menggugat dua produsen tersebut, CV Madina Murni juga menarik BPOM, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BSPJI Medan, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal sebagai turut tergugat, karena diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Immawan mengungkapkan, sejak tahun 2016 kedua produsen air tersebut tetap beroperasi tanpa izin CPPOB. Namun, hingga kini belum pernah ada tindakan tegas dari instansi terkait.
"BPOM punya kewenangan pengawasan pra dan pasca edar, LSPro memiliki tugas surveilen terhadap standar SNI, dan Dinas Perdagangan wajib melakukan pembinaan serta pengawasan. Tapi faktanya, tidak ada tindakan nyata. Ini kelalaian yang berdampak langsung pada pelaku usaha legal seperti klien kami," ujarnya.
Ia menyebutkan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan bukan hanya untuk melindungi hak kliennya, tetapi juga menegakkan prinsip persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen.
Akibat maraknya AMDK tanpa izin di pasaran, kata Immawan, usaha legal seperti Madina Murni mengalami kerugian signifikan, baik dari sisi ekonomi maupun reputasi.
"Ketika pelaku usaha ilegal menjual produk tanpa standar keamanan, selain merusak pasar, mereka juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Ia berharap, majelis hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat menilai dengan objektif seluruh bukti dan fakta hukum yang telah diajukan.
"Kami menuntut agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan penghentian kegiatan produksi serta peredaran AMDK tanpa izin," pungkasnya.red2
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota