Baca Juga:
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah ruas jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), terungkap daftar panjang pejabat yang menerima aliran uang haram dari proyek tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu menghadirkan Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), sebagai saksi. Perusahaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengajukan pertanyaan, hakim Khamozaro sempat memotong jalannya sidang dan meminta klarifikasi atas catatan penerima uang yang disampaikan saksi Mariam.
> "Tunggu dulu, apakah ini benar?" tanya hakim kepada saksi Mariam sebelum membacakan daftar nama penerima suap yang tercatat.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut merupakan "komitmen fee" atau suap yang diberikan Kirun kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan tender proyek jalan di berbagai daerah di Sumut.
Daftar Pejabat Penerima Uang Suap
Dari hasil pembacaan catatan tersebut, sejumlah pejabat disebut menerima uang dengan jumlah bervariasi. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, pejabat Satker PJN Wilayah I Medan, kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di dinas PUPR kabupaten/kota seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Beberapa nama dan jumlah yang disebut antara lain:
Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan – Rp 875 juta
Srigali, PPK – Rp 102 juta
Domu – Rp 290 juta
Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp 7,272 miliar (penerima tertinggi)
Zulkifli Lubis, mantan Kadis PUPR Madina – Rp 1 miliar
Ardi – Rp 250 juta
Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan – Rp 1,2 miliar
Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara – Rp 467 juta
Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut – Rp 2,380 miliar
Ikhsan, PPK – Rp 2,5 miliar
Kepala PJN Sumut – Rp 1,675 miliar
Panitia Pokja – Rp 110 juta
Hakim Khamozaro bahkan menyoroti besarnya nilai yang diterima oleh beberapa pejabat.
> "Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga? Itu nilainya Rp 998 juta?" tanya hakim, yang kemudian dibenarkan saksi Mariam.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News