Jumat, 17 Oktober 2025

Kasus Topan Ginting, Ini Daftar 12 Nama Pejabat Penerima Uang Pelicin Proyek Jalan di Sumut

Administrator - Jumat, 17 Oktober 2025 13:50 WIB
Kasus Topan Ginting, Ini Daftar 12 Nama  Pejabat Penerima Uang Pelicin Proyek Jalan di Sumut
Istimewa

Baca Juga:


MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah ruas jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), terungkap daftar panjang pejabat yang menerima aliran uang haram dari proyek tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu menghadirkan Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), sebagai saksi. Perusahaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengajukan pertanyaan, hakim Khamozaro sempat memotong jalannya sidang dan meminta klarifikasi atas catatan penerima uang yang disampaikan saksi Mariam.

> "Tunggu dulu, apakah ini benar?" tanya hakim kepada saksi Mariam sebelum membacakan daftar nama penerima suap yang tercatat.

Menurut keterangan saksi, uang tersebut merupakan "komitmen fee" atau suap yang diberikan Kirun kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan tender proyek jalan di berbagai daerah di Sumut.

Daftar Pejabat Penerima Uang Suap

Dari hasil pembacaan catatan tersebut, sejumlah pejabat disebut menerima uang dengan jumlah bervariasi. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, pejabat Satker PJN Wilayah I Medan, kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di dinas PUPR kabupaten/kota seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.

Beberapa nama dan jumlah yang disebut antara lain:

Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan – Rp 875 juta

Srigali, PPK – Rp 102 juta

Domu – Rp 290 juta

Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp 7,272 miliar (penerima tertinggi)

Zulkifli Lubis, mantan Kadis PUPR Madina – Rp 1 miliar

Ardi – Rp 250 juta

Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan – Rp 1,2 miliar

Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara – Rp 467 juta

Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut – Rp 2,380 miliar

Ikhsan, PPK – Rp 2,5 miliar

Kepala PJN Sumut – Rp 1,675 miliar

Panitia Pokja – Rp 110 juta


Hakim Khamozaro bahkan menyoroti besarnya nilai yang diterima oleh beberapa pejabat.

> "Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga? Itu nilainya Rp 998 juta?" tanya hakim, yang kemudian dibenarkan saksi Mariam.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Minta Kejatisu Serius Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut
Bangunan 12 Unit 3 Lantai di Jalan Tuasan Medan Perjuangan Diduga Rugikan PAD Pemko Medan
Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Suap Jalan Rp96 Miliar: Tim Media Gubernur Sumut Diduga Dilibatkan dalam Survei Proyek
Kasus OTT 4 Aktivis di Padangsidimpuan: Terkuak Dugaan suap ASN, Percakapan WhatsApp Jadi Bukti Baru
Teruangkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot APBD Sumut 2025, Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%
Wabup Labuhanbatu Kecewa, Rapat Dengan Pengusaha Perkebunan Soal Jalan Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru