
Enam Puluh Empat Siswa/i Pelajar SMP Kelas VII Se Kab.Pakpak Bharat Mengikuti Metode Gasing
Enam Puluh Empat Siswa/i Pelajar SMP Kelas VII Se Kab.Pakpak Bharat Mengikuti Metode Gasing
kotaBaca Juga:
Labuhanbatu Selatan – Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GEMA-CITA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan kelalaian fatal dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau Prapat – Bts. Provinsi Riau (SBSN TA. 2025) dengan nilai kontrak mencapai Rp44,3 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana. Proyek tersebut kini disorot tajam setelah satu pekerja dilaporkan tewas dan tiga lainnya kritis akibat kecelakaan kerja di lapangan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan proyek nasional wilayah Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari hasil penelusuran lapangan, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi karena minimnya penerangan dan tidak adanya rambu keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Ketua Umum GEMA-CITA, Nur Ahmad, mengecam keras kelalaian tersebut dan menilai hal ini sebagai bukti nyata lemahnya tanggung jawab kontraktor dan pejabat pengawas proyek di bawah Satker PJN 1 Sumatera Utara dan PPK 1.3.
"Pekerjaan proyek di tengah malam tanpa penerangan, tanpa rambu, tanpa APD — ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran berat terhadap hukum dan etika kerja konstruksi. Satu nyawa melayang karena abai terhadap K3 adalah bukti kegagalan sistem pengawasan," tegas Nur Ahmad dalam keterangan persnya, Kamis (16/10).
GEMA-CITA meminta Kejati Sumut segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap:
1. PT. Ayu Septa Perdana, selaku pelaksana proyek, atas dugaan pelanggaran standar K3 yang berakibat fatal.
2. Kasatker PJN 1 Sumatera Utara dan PPK 1.3, sebagai penanggung jawab teknis proyek yang diduga lalai dalam fungsi pengawasan.
3. Dugaan penyimpangan dan kolusi dalam pelaksanaan proyek SBSN bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Kasatker dan PPK 1.3 harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak mungkin proyek berlangsung dini hari tanpa pengawasan jika sistem kontrol berjalan benar. Ini harus dibuka secara terang-benderang oleh aparat hukum," tambahnya.
Selain kecelakaan, GEMA-CITA juga mengungkap indikasi mutu pekerjaan yang buruk di beberapa titik ruas jalan, termasuk di kawasan N2 Bulu Cina, di mana ditemukan permukaan jalan bergelombang dan retak dini. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis jalan nasional.
Menurut GEMA-CITA, hal ini merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, serta
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang ancamannya pidana hingga 5 tahun penjara.
GEMA-CITA menegaskan tiga langkah konkret yang harus segera diambil pemerintah dan penegak hukum:
1. Kejati Sumut segera menyelidiki dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur kontraktor maupun pejabat pengawas proyek.
2. Kementerian PUPR dan Pemprov Sumut agar menjatuhkan sanksi tegas serta mem-blacklist PT. Ayu Septa Perdana dari proyek pemerintah berikutnya.
3. KPPU untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam proses tender proyek SBSN tersebut.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan rakyat. Nyawa manusia jauh lebih berharga daripada proyek Rp44 miliar," tegas Nur Ahmad.
Ia juga menyampaikan bahwa GEMA-CITA akan segera menyerahkan laporan resmi ke Kejati Sumut, Kementerian PUPR, dan Komisi V DPR RI untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.
"Pembangunan infrastruktur harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum. Negara tidak boleh diam. Kami akan terus mengawal hingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," pungkas Nur Ahmad.
Sementara itu dikonfirmasi PPK Heri mengatakan, pengerjaan bahu jalan dicikampak dilakukan malam hari karena dijalan tersebut padat kenderaan dan terkait korban tewas ditempat tersebut akibat supir ngantuk sehingga korban jiwa tak terhindarkan,ucapnya.redEnam Puluh Empat Siswa/i Pelajar SMP Kelas VII Se Kab.Pakpak Bharat Mengikuti Metode Gasing
kotaMEDAN SUMUT24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Iskandar, Ketua DPW
NewsJAKARTA Keprihatinan Tim 9 Penyelamat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada kekosongan Badan Pengurus Harian (BPH) MES sejak Musyawarah
EkbisGEMACITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana &mdash Satu Tewas, dua Kritis
kotaMedan Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta Pemprovsu dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, melakukan langkah strategis dan k
NewsTersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
kotaBupati Simalungun Intensifkan Komunikasi dengan Menteri PU RI untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
NewsPerobohan Gedung IV Pasar Horas di Siantar sudah berlangsung selama tujuh hari, progres perobohan sudah sekitar 55 persen.
kotaWali Kota diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum menghadiri Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK Tahun 2025 Sumut
kotaDELI SERDANG SUMUT24.co Insiden tak biasa terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kuala
News