Kamis, 16 Oktober 2025

GEMA-CITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, dua Kritis

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 13:40 WIB
GEMA-CITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, dua Kritis
Istimewa

Baca Juga:

Labuhanbatu Selatan – Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GEMA-CITA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan kelalaian fatal dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau Prapat – Bts. Provinsi Riau (SBSN TA. 2025) dengan nilai kontrak mencapai Rp44,3 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana. Proyek tersebut kini disorot tajam setelah satu pekerja dilaporkan tewas dan tiga lainnya kritis akibat kecelakaan kerja di lapangan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan proyek nasional wilayah Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari hasil penelusuran lapangan, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi karena minimnya penerangan dan tidak adanya rambu keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Ketua Umum GEMA-CITA, Nur Ahmad, mengecam keras kelalaian tersebut dan menilai hal ini sebagai bukti nyata lemahnya tanggung jawab kontraktor dan pejabat pengawas proyek di bawah Satker PJN 1 Sumatera Utara dan PPK 1.3.

"Pekerjaan proyek di tengah malam tanpa penerangan, tanpa rambu, tanpa APD — ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran berat terhadap hukum dan etika kerja konstruksi. Satu nyawa melayang karena abai terhadap K3 adalah bukti kegagalan sistem pengawasan," tegas Nur Ahmad dalam keterangan persnya, Kamis (16/10).

GEMA-CITA meminta Kejati Sumut segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap:
1. PT. Ayu Septa Perdana, selaku pelaksana proyek, atas dugaan pelanggaran standar K3 yang berakibat fatal.
2. Kasatker PJN 1 Sumatera Utara dan PPK 1.3, sebagai penanggung jawab teknis proyek yang diduga lalai dalam fungsi pengawasan.
3. Dugaan penyimpangan dan kolusi dalam pelaksanaan proyek SBSN bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

"Kasatker dan PPK 1.3 harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak mungkin proyek berlangsung dini hari tanpa pengawasan jika sistem kontrol berjalan benar. Ini harus dibuka secara terang-benderang oleh aparat hukum," tambahnya.

Selain kecelakaan, GEMA-CITA juga mengungkap indikasi mutu pekerjaan yang buruk di beberapa titik ruas jalan, termasuk di kawasan N2 Bulu Cina, di mana ditemukan permukaan jalan bergelombang dan retak dini. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis jalan nasional.

Menurut GEMA-CITA, hal ini merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, serta

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang ancamannya pidana hingga 5 tahun penjara.

GEMA-CITA menegaskan tiga langkah konkret yang harus segera diambil pemerintah dan penegak hukum:
1. Kejati Sumut segera menyelidiki dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur kontraktor maupun pejabat pengawas proyek.
2. Kementerian PUPR dan Pemprov Sumut agar menjatuhkan sanksi tegas serta mem-blacklist PT. Ayu Septa Perdana dari proyek pemerintah berikutnya.
3. KPPU untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam proses tender proyek SBSN tersebut.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan rakyat. Nyawa manusia jauh lebih berharga daripada proyek Rp44 miliar," tegas Nur Ahmad.

Ia juga menyampaikan bahwa GEMA-CITA akan segera menyerahkan laporan resmi ke Kejati Sumut, Kementerian PUPR, dan Komisi V DPR RI untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.

"Pembangunan infrastruktur harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum. Negara tidak boleh diam. Kami akan terus mengawal hingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang layak," pungkas Nur Ahmad.

Sementara itu dikonfirmasi PPK Heri mengatakan, pengerjaan bahu jalan dicikampak dilakukan malam hari karena dijalan tersebut padat kenderaan dan terkait korban tewas ditempat tersebut akibat supir ngantuk sehingga korban jiwa tak terhindarkan,ucapnya.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar KEK, 201 Orang Pekerja Rentan Asal Tanjungbalai Dapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
GEMA SATU Desak Presiden Prabowo: Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan, Hapus Pajak hingga Bubarkan Jabatan Wamen
3 Pekerja Tambang Batu Padas Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka
Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Syarif Daulay Siap Dukung Program Asta Cita Presiden
Orangtua Siswa SMA 6 Medan Curiga Kematian Anaknya Tak Wajar, Minta Polda Sumut Bongkar Fakta
Aniaya Seorang Wanita Asal Bogor di Medan Hingga, Pelaku DC Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru