Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Baca Juga:Medan - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing.
Chandra menjelaskan, kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B. Sistem digital ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"E-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional," ujar Chandra saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ," jelas Chandra.
Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
"Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat," katanya.
Menanggapi isu yang sempat beredar terkait adanya praktik "uang klik" atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap," tegasnya.
Chandra juga menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik.
"Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja," pungkasnya.(Laura)
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih atas bantuan kemanusiaan dari Peme
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendoakan agar daerah yang dipimpinnya terbebas dari bencan
kota
Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi S.Kom Beri Apresiasi 3 Putra Terbaik Skuat Timnas Pelajar BLISPI Indonesia U14
kota
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
kota
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
kota