Sabtu, 03 Oktober 2026

Chandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK

Administrator - Rabu, 15 Oktober 2025 17:00 WIB
Chandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
Istimewa

Baca Juga:
Medan - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing.

Chandra menjelaskan, kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B. Sistem digital ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"E-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional," ujar Chandra saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ," jelas Chandra.

Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

"Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat," katanya.

Menanggapi isu yang sempat beredar terkait adanya praktik "uang klik" atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap," tegasnya.

Chandra juga menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik.

"Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja," pungkasnya.(Laura)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
Baru Sehari Pengerjaan, Oknum Lurah Diduga Bagi Bagi Anggaran Proyek Drainase di Kuala Bekala Medan Johor
Tender Proyek PUTR Tanjungbalai Disorot, Sekretaris Dinas: Bagaimana Mungkin Menang Kalau Kantor Saja Tak Punya?
DPRD Cecar PUTR Tanjungbalai soal Proyek Belum Dikerjakan, Tender Gagal hingga Anggaran Ditunda
FORKAPER Tuding Kesbangpol Sumut Minta Fee 15 Persen Dana Hibah, Mulyono: Tidak Ada Kita Minta
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
komentar
beritaTerbaru