
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sab
HukumBaca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (04/10/2025) menerangkan tingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Pematangsiantar memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, membuat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2025.
"Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar," terang Arri.
Lebih lanjut Arri menjelaskan, selain untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam membayar kewajiban PBB-P2, program kebijakan penghapusan denda tersebut turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.
Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 31 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu
Rp7.564.128.879.
"Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan
Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. Dengan melakukan pembayaran pajak
daerah dengan tepat waktu, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," terang Arri. (LP)
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sab
HukumMedan sumut24.co Pasca Aksi demo Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa, massa aksi yang diwakili M Rasyid Hasibuan resmi melaporkan Kapolsek
Hukumsumut24.co TANJUNGBALAI, Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menghadiri sosialisasi hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/
NewsWakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
kotaKejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dinobatkan sebagai ayah teladan dan ayah Genre (Generasi Berencana) oleh
NewsPT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
kotasumut24.co Palas, Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut resmi mengumumkan kebijakan pembe
Newssumut24.co Padangsidimpuan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap ti
Newssumut24.co Padangsidimmpuan , Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Padangsidimpu
News