Baca Juga:
Medan — Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait dugaan pelanggaran integritas dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) USU periode 2026–2031.
Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak relevan, termasuk para pelapor yang menjadi sumber utama laporan dugaan pelanggaran tersebut.
"Pemeriksaan harus dijalankan dengan prinsip audi et alteram partem — mendengarkan kedua belah pihak secara adil. Jangan sampai proses ini berat sebelah atau dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan belaka," ujar Taufik dalam pernyataan resminya, Selasa (14/10/2025) di Sekretariat FP-USU, Jalan Sutomo, Medan.
FP-USU sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kemendiktisaintek terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam Pilrek USU, mulai dari cacat integritas, manipulasi prosedural, pelanggaran etika akademik, hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Namun hingga kini, FP-USU mengaku belum pernah dimintai keterangan ataupun diverifikasi, padahal laporan mereka menjadi dasar utama pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemendiktisaintek.
"Jika pelapor tidak dilibatkan, maka proses ini cacat transparansi dan kehilangan legitimasi. Pemeriksaan yang hanya mendengar satu sisi sama saja menutup peluang menemukan kebenaran," tegas Taufik.
FP-USU juga mendesak agar Itjend Kemendiktisaintek membuka seluruh proses pemeriksaan kepada publik secara transparan — mulai dari daftar pihak yang diperiksa, hasil temuan awal, hingga rencana tindak lanjut. Menurut Taufik, keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi bagian dari prinsip good governance.
"Publik berhak tahu, karena Pilrek USU bukan sekadar urusan internal kampus. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan negeri dan kredibilitas Kemendiktisaintek sendiri," katanya.
Ia menilai, menutup-nutupi fakta atau menunda keterbukaan justru akan memperburuk kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Pemeriksaan yang profesional dan independen, menurutnya, menjadi kunci untuk mengembalikan marwah universitas.
"Kami mendesak Itjend Kemendiktisaintek bersikap profesional dan independen. Jangan tegakkan benang basah. Jika laporan pelapor diabaikan, publik akan menilai pemeriksaan ini tidak lebih dari formalitas," tambahnya.
Taufik menegaskan, perjuangan FP-USU bukan soal politik kampus, melainkan soal integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik.
"Kami hanya menuntut satu hal: buka semua fakta, libatkan semua pihak, dan jujurlah kepada publik. Hanya dengan cara itu integritas USU dan kredibilitas Kemendiktisaintek dapat dipulihkan," pungkasnya.
Sementara itu, alumni USU angkatan 1970-an, Syahrir Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah FP-USU. Ia menekankan pentingnya sikap profesional dan transparan dari tim Kemendiktisaintek dalam menangani kasus ini.
"Team Kemendiktisaintek harus profesional dan transparan dalam kasus ini. Kami, para alumni USU 70-an, mendukung penuh perjuangan FP-USU sebagai Forum Penyelamat USU," ujarnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News