
Dua Wartawan Diduga Menjadi Korban Pemukulan di Area PT UG Siap Gelar Aksi Damai di Poldasu
Medan sumut24.co Dua wartawan diduga korban penganiayaan dan intimidasi, Elin Sahputra (Media 24 Jam) dan Dedi Irawandi Lubis (Pewarta.co)
HukumBaca Juga:
Medan – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus – Gerakan Mahasiswa Menggugat (AMPK-GMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (13/10/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut audit menyeluruh terhadap keuangan kampus serta mendesak dilakukannya ulang pemilihan rektor yang dinilai cacat moral dan prosedural.
> "Usut dan benahi USU agar menjadi kampus yang bebas dari intrik dan kepentingan politik. Lakukan audit keuangan dan ulang pemilihan rektor yang lebih jujur dan demokratis," tegas Aldo, koordinator aksi AMPK-GMM.
Aksi yang berlangsung sekitar 20 menit itu sempat mendapat intimidasi dari pihak keamanan kampus. Bahkan Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, turun langsung meminta massa yang hendak bergabung dari arah kantor cabang pembantu Bank Sumut untuk membubarkan diri dengan alasan aksi tersebut mempermalukan USU.
Meski sebagian massa mundur, sebagian lainnya tetap melanjutkan aksi mereka sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kepemimpinan kampus.
---
Soroti Dugaan Pelanggaran Pilrek dan Krisis Etika Akademik
AMPK-GMM menilai proses penyaringan calon rektor oleh Senat Akademik pada 25 September 2025 cacat hukum dan etika akademik.
Mereka mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI mengambil alih sepenuhnya proses pemilihan Rektor USU yang dianggap telah kehilangan legitimasi moral serta integritas prosedural.
Mahasiswa juga menolak hasil Pilrek yang disebut sarat pelanggaran, seperti:
Pemotretan surat suara oleh anggota senat,
Pembiaran oleh pimpinan sidang meski ada keberatan moral,
Dugaan manipulasi dan intimidasi terhadap anggota senat,
Indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rangkaian pemilihan MWA hingga Pilrek.
Menurut mahasiswa, demokrasi kampus di USU telah "mati secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)". Karena itu, mereka mendesak agar seluruh hasil penyaringan dan Pilrek USU dibatalkan.
---
Desak Bentuk Komisi Kebenaran dan Audit Total Aset USU
AMPK-GMM juga menuntut pembentukan Komisi Kebenaran dan Etika Akademik USU untuk menyelidiki dugaan praktik KKN, pelanggaran asas demokrasi kampus, dan penyimpangan dalam proses Pilrek.
Selain itu, mereka meminta audit menyeluruh terhadap seluruh aset dan keuangan USU, termasuk kebun sawit di Mandailing Natal seluas 5.610 hektare yang dinilai tidak lagi dikelola untuk kepentingan pendidikan.
Mahasiswa menegaskan bahwa hasil audit harus digunakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), meningkatkan beasiswa, dan memperbaiki fasilitas akademik.
> "Setiap penyimpangan keuangan kampus bukan sekadar korupsi administratif, tapi korupsi terhadap masa depan mahasiswa dan martabat ilmu pengetahuan," ujar Aldo.
---
Keterlibatan Rektor dalam Isu KPK dan Dana Hibah Rp41 Miliar
Aksi AMPK-GMM juga menyoroti dugaan keterlibatan Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, dalam pembahasan pergeseran anggaran Pemprov Sumut bersama pihak-pihak yang kini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahasiswa menilai hal itu merupakan isu serius yang menyangkut integritas kepemimpinan akademik.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan hibah senilai Rp41 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU yang disebut terkait proyek UMKM Square USU. Dana itu dinilai dikelola tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan publik.
Mahasiswa mendesak agar Rektor membuka secara jelas penggunaan dana tersebut, pihak pelaksana proyek, serta manfaatnya bagi masyarakat kampus.
Jika terbukti ada penyimpangan, mereka menilai hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika akademik.
---
Alumnus USU: Diskualifikasi Rektor Petahana
Sementara itu, alumnus USU angkatan 70, H. Syahrir Nasution, menyatakan dukungannya terhadap langkah mahasiswa yang menuntut perbaikan integritas kampus. Ia menegaskan, kepemimpinan USU saat ini telah jauh dari nilai-nilai akademik dan perlu tindakan tegas dari kementerian.
> "Rektor petahana harus didiskualifikasi karena telah mencoreng marwah akademik di USU demi memuluskan langkahnya menjadi rektor kembali," ujar Syahrir.
"Irjen Kemenristekdikti harus berani secara tegas dan terang benderang membongkar kebusukan-kebusukan yang selama ini dipegang Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Jabatan rektor harus diselamatkan dari praktik tidak bermoral, termasuk wakil-wakil rektor yang ikut mengamini tindak-tanduknya."
Menurut Syahrir, universitas sebesar USU tidak boleh dibiarkan menjadi arena politik dan kepentingan kelompok. Ia mendesak agar Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti segera turun tangan membongkar seluruh dugaan penyimpangan yang mencederai nilai akademik.rel
Medan sumut24.co Dua wartawan diduga korban penganiayaan dan intimidasi, Elin Sahputra (Media 24 Jam) dan Dedi Irawandi Lubis (Pewarta.co)
HukumPolda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas TPPO Edukasi, Kolaborasi, Dan Penegakan Hukum Terpadu
kotaMedan sumut24.co Seorang wartawan media online pewarta.co, bernama Dedi Irawandi Lubis (46), warga Jalan M. Nawi Harahap, Medan Amplas, re
HukumDemo Rektorat, Mahasiswa Desak Audit Keuangan dan Diskualifikasi Rektor Petahana
kotaMedan sumut24.co Seorang wartawan media online pewarta.co, bernama Dedi Irawandi Lubis (46), warga Jalan M. Nawi Harahap, Medan Amplas, re
HukumMedan sumut24.co Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang telah masuk Target Operas
HukumMedan sumut24.co Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang telah masuk Target Operas
Hukumsumut24.co DELI SERDANG, Sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen untuk terus menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Pers
NewsMahasiswa Gugat Integritas dan Keuangan USU, Desak Audit dan Ulang Pemilihan Rektor
kotaSebanyak 264 Unit Bangunan warga Terdampak Bencana Angin Kencang Yang Tersebar di 12 Kelurahan.
kota