Kamis, 09 Oktober 2025

Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Suap Jalan Rp96 Miliar: Tim Media Gubernur Sumut Diduga Dilibatkan dalam Survei Proyek

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 15:24 WIB
Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Suap Jalan Rp96 Miliar: Tim Media Gubernur Sumut Diduga Dilibatkan dalam Survei Proyek
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut ikut dilibatkan dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Ryan menyebut kegiatan survei tersebut dilakukan tanpa surat resmi, bahkan disertai permintaan agar seluruh biaya kendaraan, bahan bakar, dan akomodasi ditanggung oleh pejabat proyek.

> "Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli," ujar Ryan di ruang sidang.

Ryan menambahkan, biaya kegiatan itu tidak tercantum dalam dokumen proyek dan diduga bersumber dari dana tidak resmi yang berkaitan dengan pengaturan pemenang tender. Uang operasional lapangan disebut berasal dari Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Lebih jauh, Ryan juga mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa Rayhan Piliang, anak dari Akhirun Piliang alias Kirun, yang kini menjadi terdakwa utama dalam perkara tersebut.

> "Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar," ungkapnya.

Ryan menuturkan, kegiatan survei itu dilakukan secara mendadak setelah kegiatan off-road Gubernur Sumut di kawasan Padanglawas Utara. Usai kegiatan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).

> "Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan," jelas Ryan.

Majelis hakim mencatat kesaksian tersebut sebagai indikasi adanya hubungan informal antara aktivitas pribadi pejabat dan proyek pemerintah, terutama ketika muncul nama "tim media gubernur" yang disebut menerima fasilitas proyek tanpa dasar hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperdalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teruangkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot APBD Sumut 2025, Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%
Wabup Labuhanbatu Kecewa, Rapat Dengan Pengusaha Perkebunan Soal Jalan Dibatalkan
Kadis PUPR Sumut Melawan Gubsu, Bobby dan Hendra Beda Versi Soal Proyek Jalan Hutaimbaru Sipiongot
Hakim Tegur Mantan Kapolres di Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: “Malu dengan Jabatan Anda!”, TOP Batal Hadir
Terima Kasih Pak Wali, Jalan Kami Bagus Sekarang
Tinjau Hasil Pembetonan Jalan Pantai Harapan, Rico Waas Minta Bahu dan Badan Jalan Dilandaikan dan Pemasangan Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru