Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Sumut, Polres Labusel dan Polres Labuhan Batu Ungkap 571 kasus, Sita 43 Kg Sabu, 1.190 Butir Pil Ekstasi.

Administrator - Selasa, 07 Oktober 2025 19:07 WIB
Polda Sumut, Polres Labusel dan Polres Labuhan Batu Ungkap 571 kasus, Sita 43 Kg Sabu, 1.190 Butir Pil Ekstasi.
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Dit Narkoba Poldasu, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyita barang bukti 43 Kg, 3 Kg ganja, 1.190 butir ekstasi dan 28 butir Happy Five. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 571 kasus dengan 649 tersangka yang berhasil diamankan.

Direktur Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Iwan Mashuri, SH, MH dan Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol dalam keterangannya, Selasa (07/10/25) mengatakan, hasil pemetaan Dit Narkoba Poldasu ada 4 kecamatan yang paling tinggi angka penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba yakni, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi,"jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Dir Narkoba, timnya mendeteksi 5 modus yang sering digunakan para pelaku narkoba yakni, melalui transportasi darat di jalan lintas dan protokol, peredaran narkoba di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan dan pemukiman penduduk berupa loket dan barak-barak narkoba, peredaran narkoba di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan dan rumah kosong, narkoba yang akan dipindahkan di warung, mini market, SPBU dan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM).

Dit Narkoba Poldasu juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO. "Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi,"tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan ini mendukung program Astacita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto dan mendukung kebijakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba di semua lini.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online
Residivis Nekat Curi Betor Tertangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Setelah Abaikan Somasi,  Dua Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan
Staf Khusus Menteri Imipas dan Wakapolda Sulteng Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rianto SH MH sebagai Ketua JMSI Sumut
Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Lapangan Merdeka Medan
Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Gereja GBKP Bangun Mulia, Ringankan Beban Masyarakat
komentar
beritaTerbaru