Rabu, 08 Oktober 2025

Sesepuh dan Aliansi Masyarakat Simalungun Laporkan Bane Raja Manalu ke MKD DPR RI

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 11:49 WIB
Sesepuh dan Aliansi Masyarakat Simalungun Laporkan Bane Raja Manalu ke MKD DPR RI
Istimewa

Jakarta – Pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu, terkait klaim tanah adat di Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun, memicu gelombang penolakan dari masyarakat adat dan tokoh Simalungun. Sesepuh Masyarakat Simalungun, Dr. Sarmedi Purba, SpOG, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi eskalasi konflik horizontal akibat narasi klaim sepihak tersebut.

Baca Juga:

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih, menyampaikan bahwa Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (PACS) bersama Aliansi Masyarakat Simalungun telah resmi melaporkan Bane Raja Manalu (A-161/F.PDIP/Dapil Sumut III) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR atas pernyataannya yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Mengutip pemberitaan Sinata.id pada 26 September 2025, Bane Raja Manalu menyatakan bahwa masyarakat adat Lamtoras di Huta Aek Batu telah menempati lahan sejak 1800-an dan bahkan memiliki registrasi wilayah adat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Ia menyebut terdapat 2.000 hektare lahan dalam registrasi adat, dengan 1.500 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan dan 500 hektare digunakan masyarakat untuk hidup.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK menegaskan, hingga saat ini belum ada SK Menteri tentang pengakuan Hutan Adat di Sihaporas. Hal itu disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hutan Adat di Kabupaten Simalungun (Sinata.id, 27/09/25).

"Ini berbahaya. Klaim tersebut mencederai sejarah peradaban Simalungun dan eksistensi hukum adat Simalungun. Tanah adat merupakan warisan leluhur yang hanya dapat dikelola keturunan asli," tegas Juliaman Saragih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan marga Ambarita di wilayah Nagori Sihaporas berasal dari Samosir. Menurutnya, leluhur marga Ambarita, Ompu Manontang Laut Ambarita, datang dari Samosir ke wilayah Sihaporas–Sipolha dan mendapat izin bermukim dari Opung Parmata Manunggal Damanik, tuan wilayah Kerajaan Siantar. Pemberian itu, kata Juliaman, hanya sebatas pemukiman dan lahan pertanian, bukan menjadikan tanah tersebut sebagai tanah adat marga Ambarita.

Aliansi Masyarakat Simalungun menegaskan penolakannya terhadap klaim sepihak tanah adat oleh Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS). Mereka meminta negara bersikap adil dan tidak membuka ruang bagi potensi konflik yang dapat memecah belah masyarakat.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan : Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Kunci Menjaga Keamanan Lingkungan
Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu
Polsek Bandar Pulau Amankan Barang Bukti dan Buru Pelaku KDRT
Polsek Pulau Raja Tangani Kasus Pengeroyokan, Empat Pelaku Masih Buron
AKBP Wira Prayatna Jalin Silaturahmi dengan Raja Luat Losung Batu Padangsidimpuan, Dorong Pelestarian Adat dan Keamanan Wilayah
Masyarakat Apresiasi Polsek Pulau Raja Atas Penangkapan Pencurian Dengan Pemberatan
komentar
beritaTerbaru