
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaBaca Juga:
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait, menegaskan praktik ini tidak bisa ditoleransi. "Kutipan uang dari koperasi untuk pengurusan NIB adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan pengutipan jelas adalah oknum di dalam DPMPTSP Labura, dan dalih biaya pendampingan itu hanyalah akal-akalan untuk mengkomersialisasi layanan publik. Itu modus klasik pungli," tegas Andi Sirait.
Ia menambahkan, alasan percepatan pengurusan NIB adalah tidak masuk akal karena sistem OSS sudah diatur agar bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa campur tangan dinas. "Justru dengan adanya pengutipan ini, masyarakat dipaksa percaya bahwa tanpa membayar, urusan tidak akan selesai. Ini adalah pemerasan terselubung dengan cara yang dilembagakan," ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, praktik ini masuk kategori pungli sekaligus indikasi KKN, karena tidak hanya merugikan koperasi dan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. "Kalau bicara hukum, jelas ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi jangan lagi disebut sekadar pelanggaran administrasi," kata Andi Sirait.
Sumut Foundation mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Labura. "Kepala dinas harus bertanggung jawab penuh karena pengutipan ini dilakukan di bawah institusi yang dipimpinnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Selain itu, Andi meminta Bupati Labura Hendriyanto Sitorus untuk mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan pejabat terkait guna mempermudah proses penyelidikan. "Kalau Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran. Ingat, diam di tengah dugaan pungli adalah bagian dari kejahatan itu sendiri," tambahnya.
Andi menutup dengan mengingatkan bahwa praktik pengutipan ilegal di sektor perizinan adalah racun bagi iklim investasi dan pemberdayaan koperasi di daerah. "Bagaimana koperasi bisa berkembang kalau izin usaha saja diperas dengan cara seperti ini? Sumut Foundation akan terus mengawal kasus ini, agar jangan ada lagi pungli dan KKN yang membunuh peluang masyarakat kecil untuk maju," pungkasnya.
Bupati Solok Kunjungi Dapur SPPG Batang Barus Arosuka
kotaMenunggu Parade Militer Korea Utara
kotaPastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Induk Hingga Kabupaten
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut memeriahkan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) keVI Tahun 2025 dengan mengh
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Apel Gabungan Awal Bulan Oktober Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Kantor
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima audiensi dari Muhammad Khotibul Anwar Rambe, peserta Musabaqah Tilaw
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.Informasi dihimpun, s
NewsMasyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
kotaMasyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata &ldquoKasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum&rdquo
kota