Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait, menegaskan praktik ini tidak bisa ditoleransi. "Kutipan uang dari koperasi untuk pengurusan NIB adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan pengutipan jelas adalah oknum di dalam DPMPTSP Labura, dan dalih biaya pendampingan itu hanyalah akal-akalan untuk mengkomersialisasi layanan publik. Itu modus klasik pungli," tegas Andi Sirait.
Ia menambahkan, alasan percepatan pengurusan NIB adalah tidak masuk akal karena sistem OSS sudah diatur agar bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa campur tangan dinas. "Justru dengan adanya pengutipan ini, masyarakat dipaksa percaya bahwa tanpa membayar, urusan tidak akan selesai. Ini adalah pemerasan terselubung dengan cara yang dilembagakan," ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, praktik ini masuk kategori pungli sekaligus indikasi KKN, karena tidak hanya merugikan koperasi dan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. "Kalau bicara hukum, jelas ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi jangan lagi disebut sekadar pelanggaran administrasi," kata Andi Sirait.
Sumut Foundation mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Labura. "Kepala dinas harus bertanggung jawab penuh karena pengutipan ini dilakukan di bawah institusi yang dipimpinnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Selain itu, Andi meminta Bupati Labura Hendriyanto Sitorus untuk mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan pejabat terkait guna mempermudah proses penyelidikan. "Kalau Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran. Ingat, diam di tengah dugaan pungli adalah bagian dari kejahatan itu sendiri," tambahnya.
Andi menutup dengan mengingatkan bahwa praktik pengutipan ilegal di sektor perizinan adalah racun bagi iklim investasi dan pemberdayaan koperasi di daerah. "Bagaimana koperasi bisa berkembang kalau izin usaha saja diperas dengan cara seperti ini? Sumut Foundation akan terus mengawal kasus ini, agar jangan ada lagi pungli dan KKN yang membunuh peluang masyarakat kecil untuk maju," pungkasnya.
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News