Medan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus menuai sorotan publik. Temuan bahwa pihak dinas diduga melakukan pengutipan berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000 kepada
koperasi Merah Putih dengan dalih biaya pendampingan atau percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal berdasarkan regulasi seharusnya gratis, dianggap sebagai bentuk penipuan birokrasi yang mencederai semangat pelayanan publik.
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait, menegaskan praktik ini tidak bisa ditoleransi. "Kutipan uang dari koperasi untuk pengurusan NIB adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang melakukan pengutipan jelas adalah oknum di dalam DPMPTSP Labura, dan dalih biaya pendampingan itu hanyalah akal-akalan untuk mengkomersialisasi layanan publik. Itu modus klasik pungli," tegas Andi Sirait.
Ia menambahkan, alasan percepatan pengurusan NIB adalah tidak masuk akal karena sistem OSS sudah diatur agar bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa campur tangan dinas. "Justru dengan adanya pengutipan ini, masyarakat dipaksa percaya bahwa tanpa membayar, urusan tidak akan selesai. Ini adalah pemerasan terselubung dengan cara yang dilembagakan," ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, praktik ini masuk kategori pungli sekaligus indikasi KKN, karena tidak hanya merugikan koperasi dan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. "Kalau bicara hukum, jelas ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi jangan lagi disebut sekadar pelanggaran administrasi," kata Andi Sirait.
Sumut Foundation mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPTSP Labura. "Kepala dinas harus bertanggung jawab penuh karena pengutipan ini dilakukan di bawah institusi yang dipimpinnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Selain itu, Andi meminta Bupati Labura Hendriyanto Sitorus untuk mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan pejabat terkait guna mempermudah proses penyelidikan. "Kalau Bupati diam, publik akan menilai ada pembiaran. Ingat, diam di tengah dugaan pungli adalah bagian dari kejahatan itu sendiri," tambahnya.
Andi menutup dengan mengingatkan bahwa praktik pengutipan ilegal di sektor perizinan adalah racun bagi iklim investasi dan pemberdayaan koperasi di daerah. "Bagaimana koperasi bisa berkembang kalau izin usaha saja diperas dengan cara seperti ini? Sumut Foundation akan terus mengawal kasus ini, agar jangan ada lagi pungli dan KKN yang membunuh peluang masyarakat kecil untuk maju," pungkasnya.
Sementara itu Kadis DPMPTSP Labura Zulkarnain belum memberikan komentar dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News