Rabu, 08 Oktober 2025

15 Ribu Kenderaan Plat Merah di Sumut Nunggak Pajak, Rp10,8 Miliar Raib

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 19:25 WIB
15 Ribu Kenderaan Plat Merah di Sumut Nunggak Pajak, Rp10,8 Miliar Raib
Istimewa

MEDAN, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara mencatat sebanyak 15.312 unit kendaraan dinas (plat merah) di Sumut menunggak pajak hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga:

Jumlah tunggakan mencapai Rp10,8 miliar, dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru menguap akibat kelalaian pemerintah sendiri.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, mengakui tunggakan ini berasal dari 10.557 kendaraan roda dua dan 4.865 kendaraan roda empat milik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyinkronkan data aset kendaraan. Harus dipastikan dulu, apakah kendaraan tersebut masih aktif atau tidak," kata Ardan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10).

Ardan mengungkapkan pembayaran pajak kendaraan dinas akan dimasukkan dalam evaluasi APBD. Jika ada daerah yang belum mengalokasikan anggaran, APBD akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Artinya, anggaran yang digadang-gadang untuk pembangunan rakyat justru harus dipakai membayar tunggakan pajak kendaraan pejabat.

"Sudah kami koordinasikan dengan BKAD Sumut. Mekanismenya jalan. Jadi kalau tidak dianggarkan, APBD itu harus diperbaiki," jelasnya.

Ardan mengklaim kabupaten/kota telah melakukan razia kendaraan dinas. Namun, fakta 15 ribu kendaraan masih menunggak membuktikan razia tak lebih dari solusi tambal sulam.

Padahal, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sumber penting pendapatan daerah. Dari setiap pembayaran PKB, 66 persen masuk langsung ke kas daerah kabupaten/kota.

"Potensi pajak kendaraan ini sangat diharapkan kabupaten/kota, karena kondisi keuangan daerah sama beratnya dengan provinsi," ujar Ardan.

Bahkan, ia menyebut ada kepala daerah yang mengancam akan menarik kendaraan dinas jika pajaknya tak dibayar. Ardan juga menegaskan bahwa program pemutihan pajak bukan solusi jangka panjang.

"Kalau semua denda dihapus, masyarakat justru menunggu program itu dan enggan membayar tepat waktu," katanya.

Dia membandingkan dengan negara lain, di mana kendaraan yang tidak bayar pajak bisa langsung disita dan pemiliknya bisa ditahan. Di Indonesia, sanksinya sebatas denda dan itupun sering dihapus.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa masyarakat sipil yang menunggak pajak kerap ditindak tegas, sementara kendaraan dinas milik pemerintah justru dibiarkan menumpuk tunggakan miliaran rupiah?

Di saat rakyat dikejar-kejar dengan razia dan ancaman tilang elektronik, aparatur daerah justru seolah bebas dari kewajiban. Padahal, kendaraan plat merah dibiayai dari uang rakyat.

Ardan berdalih kondisi ekonomi global ikut mempengaruhi penerimaan pajak daerah. Pelemahan rupiah, kenaikan harga kendaraan, hingga daya beli masyarakat yang menurun disebut sebagai faktor utama.

"Ekonomi masyarakat sedang lesu, jadi kita tidak bisa memaksa. Pendekatan humanis sangat diperlukan," katanya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Target PAD Sumut 2025 Terancam Gagal Total: Realisasi Seret, Strategi Pemprov Dikecam DPRD
PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga hingga Desember
Target PAD 100 Persen, Bapenda Sumut Optimis Pemutihan Pacu Kepatuhan Wajib Pajak
Razia Plat BL: Teater Kekuasaan di Jalan Raya
Kabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober
Gubsu Bobby Klarifikasi Soal Viral Razia Plat BL: “Itu Sosialisasi, Bukan Penindakan”
komentar
beritaTerbaru