Medan — Persidangan dugaan kasus
suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang menghadirkan saksi-saksi penting termasuk mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dan eks Penjabat Sekda Sumut
EffendyPohan.Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Yasir Ahmadi sampai menangis ketika disentil oleh hakim mengenai perannya mempertemukan pejabat pemerintah dengan pengusaha. Hakim menegaskan bahwa tindakan itu bukan bagian dari tugas seorang Kapolres dan berpotensi menimbulkan dugaan campur tangan atau "cawe-cawe." Yasir membantah menerima uang apapun dan mengatakan motifnya hanya ingin membantu pembangunan jalan demi kepentingan masyarakat.Saksi lain,
EffendyPohan, juga diperiksa terkait penerimaan uang dari pejabat unit pelaksana teknis dalam proyek tersebut, yang menjadi inti dugaan
suap dan korupsi proyek dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar.Persidangan ini juga menunggu kehadiran dua tersangka utama, Topan Ginting mantan Kadis PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di UPT Gunung Tua Dinas PUPR, yang akan memberikan keterangan pada sidang berikutnya.Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang dikenal dekat dengan Topan Ginting, menyatakan siap dipanggil sebagai saksi jika diperlukan oleh pengadilan.Kasus ini menguak praktik dugaan
suap dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha, menyita perhatian publik dan menimbulkan harapan akan penegakan hukum yang adil serta transparan demi kemajuan infrastruktur di Sumut.Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan terbaru dan keterangan saksi yang muncul di Pengadilan Tipikor Medan hingga awal Oktober 2025.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News