
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaBaca Juga:
Medan – Polemik status tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan publik. Pergantian penyebutan staf DPRD yang sebelumnya dikenal sebagai staf ahli kini berganti menjadi "Pramu Ruang" usai penghapusan tenaga honorer pada 16 September 2025.
Seluruh kebutuhan tenaga non-PNS di DPRD Sumut dialihkan ke sistem outsourcing, dengan PT Daffa Buana Sakti sebagai pemenang tender penyedia tenaga kerja. Namun, nomenklatur baru yang menyamakan staf DPRD dengan pramu ruang dianggap janggal dan merendahkan martabat mereka.
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menilai perubahan istilah itu bukan sekadar persoalan administratif.
"Staf DPRD bukanlah sekadar pramu ruang. Mereka bagian integral dari sistem pendukung kerja dewan. Mengganti penyebutan dengan istilah yang berkonotasi merendahkan jelas tidak pantas, bahkan dapat mencoreng marwah lembaga legislatif," tegas Edison di Medan, Selasa (30/09/2025).
Edison mendesak pimpinan DPRD Sumut segera memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memberi penjelasan. Ia menilai publik berhak tahu apakah perubahan nomenklatur itu hanya kekeliruan administratif atau justru ada maksud tertentu di baliknya.
Selain itu, ia menyoroti soal transparansi kontrak kerja. Menurutnya, salinan kontrak outsourcing hanya dimiliki PT Daffa Buana Sakti, sementara tenaga kerja yang menandatangani tidak memegang dokumen resmi.
"Sekwan bersama perusahaan pemenang tender harus dipanggil untuk menjelaskan duduk persoalannya. DPRD wajib memastikan keadilan bagi stafnya sendiri, bukan membiarkan mereka diperlakukan semena-mena," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Edison juga menuding ada dugaan penyimpangan dalam proses tender hingga rekam jejak PT Daffa Buana Sakti. Ia mengungkapkan, perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam sejumlah proyek infrastruktur.
"PT Daffa Buana Sakti pernah mengerjakan Jembatan Sei Air Tenang di Kecamatan Batang Serangan yang diduga rusak hingga roboh. Bahkan proyek bendungan di Desa Pematang Kuala, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, baru selesai saja sudah retak dan tidak sesuai RAB," bebernya.
Lebih jauh, Edison menilai tender yang dimulai 21 Mei 2025 dengan masa kerja 210 hari itu penuh kejanggalan. PT Daffa Buana Sakti disebut menang hanya dengan selisih penawaran 0,11%, sementara penawaran lain yang lebih rendah justru digugurkan tanpa alasan jelas.
"Ini patut diduga kuat ada praktik suap, permainan tender, bahkan indikasi 'pengantin bawaan' dari kepala daerah dalam menentukan pemenang. Kami juga menduga ada oknum aparat hukum yang membekingi perusahaan ini. Jika benar, ini bukan lagi sekadar teknis proyek, tetapi praktik kolusi dan mafia proyek," tegasnya.
Atas dasar itu, Jaga Marwah mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut Pokja/ULP dan PT Daffa Buana Sakti.tim
Pemkab.Pakpak Bharat Menerima Apresiasi UHC Atas Keaktifan JKN Dari Gubsu
kotaKapoldasu Dukung Musda JMSI Sumut 2025, Rianto S.H., M.H. Momentum Penguatan Media Siber yang Profesional
kotaRicky Carnova, Menjadi Pembina Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Solok.
kotaBupati Solok Hadiri Panen Raya Bawang Merah di Rimbo Tinggi Alahan Panjang
kotaBupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
kotaRekam Jejak PT Daffa Buana Sakti Amburadul, Jaga Marwah Kejatisu Harus Panggil, Periksa dan Tangkap
kotaPETANI MENGGUGAT! Minta Bongkar Perumahan Elit Ilegal Citra Land
kotaKunjungi Belawan, Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan
kotaSoal Razia Plat BL, Mualem Ancam Bobby Pulangkan Ribuan Alat Berat Asal Sumut
kotaKabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober
kota