Jumat, 05 Desember 2025

Kasus Penipuan Rp50 Juta Mandek, Polres Deli Serdang Diminta Tangkap Pelaku

Administrator - Senin, 29 September 2025 12:53 WIB
Kasus Penipuan Rp50 Juta Mandek, Polres Deli Serdang Diminta Tangkap Pelaku
Istimewa

Baca Juga:
Deli Serdang – Dugaan kasus penipuan Rp50 juta yang dilaporkan seorang warga Deli Serdang, Dimas Prayogi (23), ke Polres Deli Serdang sejak Februari 2025, Diduga dilakukan pelaku Hendra, hingga kini belum juga menemui titik terang. Padahal, terduga pelaku sudah dilaporkan lengkap dengan bukti dan keterangan ke Polresta Deli sedang.

Kondisi ini memunculkan sorotan publik atas lambannya penanganan perkara di jajaran Polres Deli Serdang. Tak sedikit pihak menilai, penegakan hukum di daerah itu terkesan jalan di tempat.

Kronologi Kasus

Dalam laporan yang teregistrasi pada 17 Februari 2025, Dimas menyebut peristiwa bermula ketika pelaku meminjam uang dengan alasan untuk mengambil alih aset miliknya. Korban dijanjikan keuntungan dan bagi hasil, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan sehingga Akibat peristiwa itu, Dimas mengalami kerugian Rp50 juta. Untuk itu kami minta Polres Deliserdang menangkap pelaku yang sudah diketahui keberadaanya tersebut.

Proses Hukum Jalan Ditempat

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL), kasus ini dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, memasuki bulan ketujuh, korban menilai polisi belum menunjukkan progres signifikan.

"Sudah tujuh bulan saya menunggu. Saya berharap polisi serius menangani, jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi tumpukan berkas," tegasnya.

Sejumlah pemerhati hukum menilai lambannya penyelesaian perkara penipuan rakyat kecil mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum. "Kalau kasus-kasus besar bisa cepat ditangani, kenapa laporan warga kecil malah mandek? Jangan sampai ada kesan tebang pilih," ujarnya.


Publik pun mendesak agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Deli Serdang. Transparansi penanganan kasus ini dinilai penting, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak semakin luntur.

Sementara itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Kompol Risky Akbar belum juga memberikan keterangan perihal kasus penipuan tersebut.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026: Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN “BENCANA KEBIJAKAN”
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
komentar
beritaTerbaru