
KAMAK Desak KPK dan Mabes Polri Periksa Bupati Terkait Dugaan Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023
KAMAK Desak KPK dan Mabes Polri Periksa Bupati Terkait Dugaan Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023
kotaBaca Juga:
Medan – Polemik penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padangsidimpuan terus memanas. Setelah Bank Sumut berkilah dengan alasan menunggu putusan pengadilan, pihak ahli waris melalui Netty Sinaga angkat suara. Menurut mereka, alasan Bank Sumut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Pelunasan Sudah Dilakukan
Netty menegaskan, seluruh kewajiban hutang Anni Sinaga telah diselesaikan:
1. Pembiayaan Musyarakah dilunasi olehnya sendiri dengan dana pribadi pada April 2022.
2. Pembiayaan Murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi dan uang tabungan Netty Sinaga pada Februari 2025.
"Kalau hutang sudah lunas, maka sesuai hukum, agunan wajib dikembalikan. Tidak ada alasan lagi Bank menahan. Dalih menunggu putusan pengadilan itu hanya akal-akalan," tegas Netty.
✅ Kontradiksi Bank Sumut: Tagih ke Deni, Tahan Agunan dari Ahli Waris
Fakta yang lebih mengejutkan, Bank Sumut sebelumnya pernah menagih hutang almarhumah Anni Sinaga kepada mantan suaminya, Deni Abdul Kadir. Namun, Deni menolak membayar.
"Aneh sekali, waktu Bank Sumut butuh pelunasan, mereka mendatangi Deni Abdul Kadir tetapi Deni Abdul Kadir menolak untuk membayar hutang tersebut. Akhirnya bank Sumut menagih kepada Ahli Waris baik melalui Surat ataupun chat WA kepada Ahli Waris agar hutang Almarhumah dibayar ataupun dilunasi. Tapi ketika saya sebagai ahli waris yang justru melunasi hutang, Bank Sumut malah menolak menyerahkan agunan dengan alasan ada tanda tangan Deni di akad pembiayaan dan adanya surat keberatan dari Deni," ungkap Netty.
Menurutnya, sikap ini menunjukkan standar ganda yang jelas merugikan ahli waris. "Kalau Bank mengakui Deni sebagai pihak yang wajib bayar, kenapa saat dia menolak membayar hutang, Bank tidak bisa memaksa? Dan kenapa saat saya yang bayar, hak saya atas agunan justru ditolak? Ini logika hukum yang rusak," tambahnya.
Dasar Hukum yang Mengikat Bank
Ahli waris menyebutkan sejumlah aturan hukum yang jelas menegaskan hak mereka atas agunan:
1. Pasal 1382 KUH Perdata: Kewajiban debitur hapus jika hutang telah dilunasi.
2. Pasal 20 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Hak tanggungan hapus karena hapusnya hutang yang dijamin.
3. Fatwa DSN-MUI tentang Rahn dan Musyarakah: Agunan hanya sebagai jaminan hutang, bukan untuk ditahan setelah hutang lunas.
4. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen: Lembaga keuangan wajib melaksanakan kewajiban secara adil, transparan, dan tidak merugikan nasabah/ahli waris.
5. Yurisprudensi MA No. 1368 K/Pdt/1986: Setelah pelunasan hutang, kreditur tidak berhak menahan jaminan.
Penolakan Dalih Bank Sumut
Bank Sumut berdalih bahwa karena belum ada putusan hukum atas harta bersama (gono-gini) dengan mantan suami almarhumah, maka agunan tidak bisa diserahkan.
Namun menurut ahli waris, dalih itu salah kaprah. "Bank Sumut seharusnya menyerahkan agunan kepada pihak yang melunasi hutang, yaitu ahli waris. Soal harta bersama itu ranah perdata antara mantan suami dengan ahli waris, bukan alasan Bank menahan jaminan," ujar Netty.
Laporan ke Polda Sumut
Tak tinggal diam, Netty Sinaga telah resmi melaporkan kasus penahanan agunan ini ke Polda Sumut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah tindakan Bank Sumut adalah langkah yang sah atau justru perbuatan melawan hukum.
"Biar Polda Sumut yang melihat, apakah Bank Sumut benar atau justru melanggar hukum. Yang jelas, kami sudah menunaikan kewajiban. Hak kami jangan diinjak-injak," tegasnya.
Hak Ahli Waris yang Dilanggar
Menurut Pasal 833 KUH Perdata, dengan meninggalnya seseorang, ahli waris otomatis menggantikan hak dan kewajiban pewaris. Artinya, setelah hutang dilunasi, hak atas agunan berpindah ke ahli waris.
"Bank Sumut justru diduga melanggar hukum dengan menahan agunan. Kami menuntut agar agunan segera dikembalikan kepada keluarga sebagai pemilik sah," tutup Netty.
Dengan dasar hukum yang kuat, bukti pelunasan hutang, dan laporan resmi ke aparat penegak hukum, semakin jelas bahwa alasan Bank Sumut menahan agunan tidak beralasan dan berpotensi menjerumuskan mereka dalam persoalan hukum pidana maupun perdata.rel
KAMAK Desak KPK dan Mabes Polri Periksa Bupati Terkait Dugaan Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023
kotaPolsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku pencurian Sepeda Motor
kotaBappenda Sumut Akui Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Target PAD 2025 Rp7,2 Triliun Terancam
kotaBARMADES Desak KPK, Kejaksaan, dan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Deli Serdang
kotaSoal Pergeseran Anggaran, Kepala BKAD Sumut Siap Dipanggil KPK
kotaBapenda Sumut Tegaskan Isu Isi BBM Harus Bayar Pajak adalah Hoaks
kotaPolda Sumut Limpahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Mobil Antik ke Jaksa
kotaAyah dan Paman Jadi Predator Anak 16 Tahun Jadi Korban Sejak Usia 10&rdquo
kotaTidak Ada Ruang bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan
kotaBPN Sergai Peringati HANTARU ke65, Serahkan Sertipikat Gratis kepada 24 Warga
kota