Selasa, 16 September 2025

PKN Medan Marelan Pertanyakan Tiga Pohon Mahoni Didepan Bangunan Eks Cinderlaras

Darmanto - Senin, 15 September 2025 14:38 WIB
PKN Medan Marelan Pertanyakan Tiga Pohon Mahoni Didepan Bangunan Eks Cinderlaras
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC PKN) Medan Marelan mempertanyakan tiga (3) batang pohon mahoni yang berada di depan bangunan eks Cinderlaras Jln. Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.


Tidak hanya itu, Ormas PAC PKN Medan Marelan ini juga meminta pertanggungjawaban pihak (oknum) melakukan penebangan tiga batang pohon mahoni yang berfungsi sebagai taman kota dan ruang terbuka hijau diwilayah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.


"Penebangan tiga batang pohon mahoni untuk menyeimbangkan ekosistem perkotaan melalui peran ekologisnya guna menyerap polusi dan mengatur suhu udara, meningkatkam kualitas hodu rekreasi dan kegiatan sosial, serta menambah keindahan estetika kota harus diperranggungjawabkan oleh pihak (oknum) yang diduga sengaja melakukan pengerusakan," ucap Ketua PAC PKN Medan Marelan, Muhammad Rifai Samosir dengan didampingi, Sudarmanto Sekretaris PAC PKN Medan Marelan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).


Lanjut Muhammad Rifai Samosir bahwa penebangan tiga batang pohon mahoni tersebut jelas sudah merusak tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Fungsinya antara lain menyerap polutan, menghasilkan oksigen, menjaga suhu udara, menyerap air hujan, serta menjadi tempat rekreasi dan berinteraksi bagi masyarakat. RTH penting untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat, nyaman, dan indah, ujar Muhammad Rifai.


Sementara, dari informasi yang diterima wartawan terkait penebagan tiga pohon mahoni tersebut, dikabarkan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas dugaan suruhan pihak pengelola bangunan eks Cinderlaras tanpa adanya izin penebangan dari dinas isntasni terkait di Pemko Medan.


"Penebangan tiga pohon mahoni diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait yang berada tepat berada didepan bangunan eks Cinderlaras yang saat ini akan dijadikan sebuah bangun restoran/rumah makan siap saji kabarnya sudah ada aduan masyarakat dan kini ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Tapi, itu cuma desas desus di masyarakat saja," ujar sumber kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
PKN Medan Marelan Minta Ruko 3 Unit Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan
Peresmian Sales Counter JNE di Ibu Kota Nusantara (IKN), Tanam 1.000 Pohon untuk Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
Pesta Sabu di Panyabungan Jae akhirnya Pindah Ke Polres Madina, Ini Keterangan AKBP Arie Paloh
Walikota Melantik 3 Pejabat Pemko Tanjungbalai
Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Disebut Mulai Sentuh “Segitiga Kekuasaan”
komentar
beritaTerbaru