Sabtu, 28 Februari 2026

PKN Medan Marelan Pertanyakan Tiga Pohon Mahoni Didepan Bangunan Eks Cinderlaras

Darmanto - Senin, 15 September 2025 14:38 WIB
PKN Medan Marelan Pertanyakan Tiga Pohon Mahoni Didepan Bangunan Eks Cinderlaras
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC PKN) Medan Marelan mempertanyakan tiga (3) batang pohon mahoni yang berada di depan bangunan eks Cinderlaras Jln. Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.


Tidak hanya itu, Ormas PAC PKN Medan Marelan ini juga meminta pertanggungjawaban pihak (oknum) melakukan penebangan tiga batang pohon mahoni yang berfungsi sebagai taman kota dan ruang terbuka hijau diwilayah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.


"Penebangan tiga batang pohon mahoni untuk menyeimbangkan ekosistem perkotaan melalui peran ekologisnya guna menyerap polusi dan mengatur suhu udara, meningkatkam kualitas hodu rekreasi dan kegiatan sosial, serta menambah keindahan estetika kota harus diperranggungjawabkan oleh pihak (oknum) yang diduga sengaja melakukan pengerusakan," ucap Ketua PAC PKN Medan Marelan, Muhammad Rifai Samosir dengan didampingi, Sudarmanto Sekretaris PAC PKN Medan Marelan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).


Lanjut Muhammad Rifai Samosir bahwa penebangan tiga batang pohon mahoni tersebut jelas sudah merusak tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Fungsinya antara lain menyerap polutan, menghasilkan oksigen, menjaga suhu udara, menyerap air hujan, serta menjadi tempat rekreasi dan berinteraksi bagi masyarakat. RTH penting untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat, nyaman, dan indah, ujar Muhammad Rifai.


Sementara, dari informasi yang diterima wartawan terkait penebagan tiga pohon mahoni tersebut, dikabarkan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas dugaan suruhan pihak pengelola bangunan eks Cinderlaras tanpa adanya izin penebangan dari dinas isntasni terkait di Pemko Medan.


"Penebangan tiga pohon mahoni diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait yang berada tepat berada didepan bangunan eks Cinderlaras yang saat ini akan dijadikan sebuah bangun restoran/rumah makan siap saji kabarnya sudah ada aduan masyarakat dan kini ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Tapi, itu cuma desas desus di masyarakat saja," ujar sumber kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modesta Marpaung Gelar Reses V di Tiga Lokasi, Serap Aspirasi Konstituennya
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Sumut Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di 33 Kabupaten/Kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
komentar
beritaTerbaru