Baca Juga:
Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) untuk periode Tahun Anggaran 2021–2025. Laporan tersebut disampaikan langsung ke KPK pada Selasa (2/9/2025) oleh seorang pelapor bernama Selwa Kumar dengan nomor informasi 2025-A-03267.
Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan yang diperoleh, dugaan korupsi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan USU. Laporan diterima oleh petugas KPK, N Hidayati, melalui mekanisme pengaduan langsung.
KPK menegaskan, tanda bukti penerimaan laporan ini hanya bersifat administrasi sebagai bukti bahwa laporan telah disampaikan, dan belum berarti substansi dugaan korupsi terbukti. "Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditindaklanjuti," demikian tercantum dalam catatan resmi lembaga antirasuah.
Meski demikian, masuknya laporan ini menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri. Aktivis antikorupsi menilai, anggaran besar yang dikelola kampus seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait adanya laporan tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News