Senin, 13 Oktober 2025

BNN Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja

Administrator - Jumat, 22 Agustus 2025 16:41 WIB
BNN Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Sepanjang Juni-Juli 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus 7 tersangka dari hasil pengungkapan 4 kasus berbeda.

Baca Juga:

Turut menyita barang bukti diantaranya, 35 Kg sabu dan 105 Kg ganja kering.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jum'at (22/8/2025) menjelaskan, tujuh tersangka yang berhasil diringkus adalah, MF (35) dan K (39), keduanya warga Aceh, IN (30), warga Bengkalis, Riau, S (63), warga Deliserdang, MH (28) dan M (38), warga Aceh dan M alias Y (24), warga Medan.

Disampaikan, untuk pengungkapan, 94 Kg ganja kering bermula saat tim memperoleh infomasi adanya pengambilan ganja di wilayah Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI bersama dengan tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan bersama. Pada 29 Juni 2025 tim melakukan profiling terhadap para target.

Tim kemudian menangkap mobil yang dikendarai para tersangka bernomor polisi BL 1802 KZ. Saat digeledah, dari dalam mobil petugas menemukan 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi, MF. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Di tempat terpisah, petugas BNNP Sumut juga mengungkap peredaran 14 kilogram (kg) ganja.

Sedangkan untuk pengungkapan 35 Kg sabu bermula, adanya informasi masyarakat soal peredaran sabu. Tim kemudian melakukan joint investigasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait target pelaku.

Kemudian, pada 15 Juli 2025 dilakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, MH dan M als Y.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus dengan total berat 36 Kg yang disimpan dalam 4 kardus (19 bungkus) dan 1 buah koper (17 bungkus) di dalam kamar kos pelaku.

Selanjutnya, dua orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan pada 19 Juli 2025 berhasil mengamankan tersangka, M di sebuah Hotel Jalan Raya Puncak Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar.(W05)

Teks foto :
Petugas BNNP Sumut menggelar rilis pengungkapan kasus secara virtual, Jumat (22/8/2025)(W05

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan Dari Rusunawa
Polsek Barumun Tengah Gagalkan Peredaran Narkoba di Palas, Petani Diringkus Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
Jual Sabu Sama Polisi,  Pengedar Langsung Ditangkap Saat Buang BB
Deklarasi Jihad Narkoba di Paluta,Reski Basyah Harahap : Satukan Tekad Perangi Narkoba Demi Generasi Emas
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online
komentar
beritaTerbaru