Kamis, 21 Agustus 2025

PN Mandailing Natal Eksekusi Tanah Warga Meski Kasasi Masih Berjalan di MA

Administrator - Rabu, 20 Agustus 2025 19:59 WIB
PN Mandailing Natal Eksekusi Tanah Warga Meski Kasasi Masih Berjalan di MA
Istimewa
Baca Juga:


Panyabungan – Polemik eksekusi tanah di Mandailing Natal kembali menyeruak. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal pada Rabu, 20 Agustus 2025, mengeksekusi sebidang tanah beserta bangunan milik Suaib Hasan Lubis, 47 tahun, warga Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Ironisnya, perkara perdata tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) lewat upaya hukum kasasi. Suaib dan keluarganya menuding langkah PN madina/" target="_blank">Madina sebagai tindakan melawan hukum.

"Kami sudah mendaftarkan kasasi sejak 11 Agustus lalu, bahkan memori kasasi sudah kami serahkan ke PN madina/" target="_blank">Madina tanggal 19 Agustus. Tapi tiba-tiba hari ini pengadilan malah eksekusi," ujar Suaib didampingi istrinya, Suwarni Hasibuan, kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Suaib menyebut, eksekusi dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum mereka karena kuasa hukumnya sedang di Medan. "Kami percaya pengadilan menghormati hukum. Nyatanya, baru kemarin memori kasasi masuk, hari ini langsung digusur," kata Suwarni.

Proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Polres madina/" target="_blank">Madina. Polisi bersenjata lengkap tampak berjaga menggunakan tameng, mengantisipasi perlawanan dari pihak keluarga.


---

Permohonan Pemblokiran SHM yang Terabaikan

Sejak akhir 2024, keluarga Suaib sudah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut ke BPN madina/" target="_blank">Madina. Namun, belakangan mereka justru mendapati sertifikat tanah beralih nama kepada pihak lain, meski mengaku tak pernah melakukan jual beli.

"Kami heran, bagaimana mungkin SHM atas nama kami bisa berubah jadi milik orang lain, padahal kami tak pernah menjualnya. Karena itu kami minta BPN memblokir enam sertifikat agunan yang kami jaminkan di BRI," tutur Suwarni.


---

Dalih PN madina/" target="_blank">Madina: Eksekusi Hak Tanggungan

Humas PN madina/" target="_blank">Madina, Fadil Aulia, membantah eksekusi tersebut melanggar hukum. Ia menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan hak tanggungan atas objek lelang umum di KPKNL Padangsidimpuan.

"Ini eksekusi hak tanggungan. Pemenang lelang sudah ada, maka pemohon berhak mengajukan eksekusi untuk pengosongan objek," ujar Fadil ketika dihubungi Tempo.

Menurut Fadil, meski masih ada upaya kasasi, hal itu tidak otomatis menghentikan eksekusi. "Pasal 227 HIR jelas menyebut gugatan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi objek lelang. Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan keluarga Suaib juga sudah ditolak ketua pengadilan," katanya.


---

Dugaan Intervensi

Eksekusi ini memunculkan spekulasi adanya intervensi dari pihak pemohon eksekusi, Ahmad Fauzi Lubis, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat tinggi di Mandailing Natal. Namun, Fadil menepis tudingan tersebut.

"Tidak ada intervensi. Pengadilan independen. Proses eksekusi sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Meski begitu, sejumlah praktisi hukum menilai langkah PN madina/" target="_blank">Madina kontroversial. Menurut mereka, eksekusi seharusnya menunggu proses kasasi rampung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kini, keluarga Suaib Hasan Lubis yang kehilangan rumah dan tanahnya masih menaruh harapan pada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan yang memberatkan mereka. "Kalau hukum tak bisa lagi jadi tempat berpijak rakyat kecil, mau ke mana lagi kami mengadu?" kata Suwarni dengan mata berkaca.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Spesialis Maling Spion Mobil Ditangkap Ini Lokasi Aksinya
General Manager PLN UIP SBU Tinjau Langsung Pekerjaan Pembangunan GIS Glugur
Operasi Dini Hari,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ciduk Pemuda, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Teh dalam Jumlah Fantastis
Bentrokan Ormas di Deli Serdang, 2 Korban Luka, 3 Pelaku Ditangkap
Polsek Air Joman Ringkus Dua Pengedar Narkoba Serta 13 Paket Sabu
Merawat Semangat, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT Gelar Rapat Rutin Bulanan
komentar
beritaTerbaru