Jumat, 28 November 2025

Kejati Sumut Panggil Empat Anggota DPRD Medan

Dugaan Pemerasan terhadap Pengusaha Mikro
Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 21:07 WIB
Kejati Sumut Panggil Empat Anggota DPRD Medan
istimewa
Plt Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi

sumut24.co -Medan,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:

Empat anggota legislatif yang dipanggil merupakan bagian dari Komisi III DPRD Medan, masing-masing berinisial D.R.S., G.L., E.A., dan S.T.R.P.

Pemanggilan keempatnya mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 9 Juli 2025. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirim kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 14 Agustus 2025, melalui surat resmi bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum.

"Benar bahwa pemanggilan terhadap empat anggota DPRD dilakukan dalam rangka klarifikasi atas dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha mikro. Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Husairi di Medan, Selasa (19/8/2025).

Dugaan pemerasan itu mencuat setelah adanya laporan tentang kunjungan kerja Komisi III DPRD Medan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan diduga meminta sejumlah uang dari pelaku usaha mikro dengan dalih untuk mengurus kelengkapan perizinan dan kewajiban pajak.

"Dalam surat disebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan terhadap dugaan permintaan dana yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD saat melakukan kunjungan kerja. Salah satu yang dilaporkan adalah permintaan uang dengan alasan pengurusan izin usaha," ujar Husairi.

Selain memanggil keempat anggota DPRD, tim penyidik dari bidang pidana khusus Kejati Sumut juga akan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan serta meminta keterangan tambahan dari para saksi.

Kejati Sumut menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Titik Pemukiman dan Ruas Jalan di Kota Medan Terendam Banjir
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
Jelang Peluncuran Smart Tax Mobile & Smart Tax Office, Rico Waas Tekankan Kemudahan Layanan dan Transparansi
Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026
El Barino Shah SH MH Terpilih Ketua Pansus Peningkatan PAD Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru