Kamis, 21 Agustus 2025

Catatan TOP, KIR, dan RAY Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Sumut

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 18:00 WIB
Catatan TOP, KIR, dan RAY Diduga Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Sumut
Istimewa

Medan – Pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, diduga tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi proyek jalan dan jembatan di Sumut. Muryanto justru disebut terkait komunikasi intensif dengan Topan Obaja Putra (TOP), tersangka yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution.

Baca Juga:

Muryanto diduga masuk dalam daftar catatan TOP. Ia disebut mendapat dukungan pasca kiprah Muryanto sebagai konsultan politik Bobby dalam Pilkada Medan 2020 dan Pilgub Sumut 2024. Pertemuan Muryanto dengan TOP bahkan disebut terekam CCTV rumah TOP. Dukungan itu diduga terkait kebutuhan logistik menjelang pemilihan Rektor USU periode 2026–2031.

Selain Muryanto, KPK juga memanggil sejumlah nama lain yang diduga tercantum dalam catatan TOP, Kirun (KIR) selaku Dirut PT DNG, maupun Rayhan Piliang (RAY), Dirut PT RN. Mereka antara lain mantan Kajati Sumut Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, serta mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi.

Catatan tersebut juga diduga berisi nama para penjabat (Pj.) dan penjabat sementara (Pjs.) bupati/wali kota di Sumut. Paket penunjukan Pj/Pjs dengan janji diangkat sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) disebut-sebut masuk dalam daftar TOP. Bahkan, kepala daerah yang berkolaborasi dengan Bobby dalam Pilkada serentak 2024 juga patut diduga tercatat.

Sejarah KPK dalam membongkar kasus besar di Sumut, seperti operasi tangkap tangan (OTT) suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis yang menyeret Gubernur Gatot Pujo Nugroho serta puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, menjadi rujukan. Saat itu, dasar pemanggilan dan penetapan tersangka juga berawal dari catatan bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

Meski kewenangan KPK kini telah berubah, catatan tersangka maupun saksi tetap dapat menjadi pintu masuk penyidikan. "KPK memiliki peluang memulihkan kepercayaan publik yang mulai memudar akibat penanganan kasus TOP cs yang berlarut-larut. Catatan TOP, KIR, dan RAY berpotensi membuka tabir dugaan korupsi di Sumut," kata Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (19/8/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Operasi Dini Hari,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ciduk Pemuda, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Teh dalam Jumlah Fantastis
Warga Desa Amborgang Tuntut Pemenang Eksekusi Kembalikan Hak Warga
Lansia di Medan Ditipu Ratusan Juta, Mengadu ke Kapolda Sumut Minta Keadilan
UIN Syahada Gelar PBAK 2025, Polres Padangsidimpuan Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan untuk Kamtibmas
Satreskrim Polres Padangsidimpuan ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, AKBP Wira Prayatna : Segera kita Dalami dan Lakukan Pengembangan
Bupati Madina Terus Pantau Perpindahan RSUD Panyabungan ke Gedung Baru, Saipullah Nasution : 2 Bus Telah disiapkan untuk Pasien "Gratis "
komentar
beritaTerbaru