
APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaBaca Juga:Upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion H.M. Nurdin, Kota Padangsidimpuan, Minggu (17/8/2025), sempat mengalami insiden kecil yang membuat jantung para peserta berdebar.
Ketika pasukan pengibar bendera (Paskibra) melaksanakan tugasnya, tali pengerek bendera merah putih tersangkut sehingga Sang Saka tidak langsung naik ke puncak tiang. Situasi ini cukup menegangkan karena lagu kebangsaan Indonesia Raya sudah selesai dikumandangkan, sementara bendera masih tertahan di tengah tiang.
Namun, ketenangan dan profesionalisme Paskibra patut diapresiasi. Dalam beberapa menit, mereka berhasil mengatasi hambatan teknis tersebut. Bendera akhirnya berkibar gagah di langit Padangsidimpuan, disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta upacara.
Meski sempat tersendat, momen ini justru menunjukkan betapa pentingnya ketenangan dan kekompakan. Suasana khidmat tetap terjaga, dengan para peserta mulai dari pejabat daerah, TNI-Polri, pelajar, hingga masyarakat tetap berdiri tegak penuh hormat.
WalikotaPadangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, M.Kes, memberikan apresiasi penuh atas dedikasi tim Paskibra.
"Kami tetap memotivasi dan mendorong anak-anak kami, ini sudah yang terbaik. Kita juga sangat mengapresiasi," ujarnya.
"Hal seperti ini tidak ada yang bisa kita salahkan, mungkin inilah yang terbaik buat kita. Tapi kita yakin dan percaya, anak-anak kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin, baik dari rekrutmen, pelatihan, hingga hari H. Jika ada hal-hal lain itu di luar daripada ekspektasi tentunya." tambahnya.
Pernyataan Wali Kota ini menegaskan bahwa kendala teknis bukanlah kesalahan individu, melainkan bagian dari dinamika di lapangan.
Dukungan penuh kepada Paskibra juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membina generasi muda agar tetap bersemangat.
*Momen Kontroversial: Kursi DPRD di Belakang, PKK di Depan*
Jika upacara di stadion menyisakan momen haru, lain halnya dengan karnaval drumband dan defile di Jalan Sudirman depan Plaza ATC pada hari yang sama. Acara perayaan kemerdekaan ini justru menimbulkan kontroversi terkait penempatan kursi tamu undangan.
Sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan memutuskan meninggalkan panggung kehormatan karena kecewa dengan posisi tempat duduk yang diberikan.
Mereka ditempatkan di barisan paling belakang, menempel pagar Bank Sumut Syariah, hanya dengan kursi plastik. Ironisnya, kursi sofa empuk di bagian depan justru ditempati oleh ibu-ibu PKK.
Maryam Nasution, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, tidak bisa menyembunyikan kekesalannya.
"Urutan keempat tempat duduknya, padahal DPRD itu lembaga legislatif. Aneh sekali, ibu-ibu PKK dapat sofa, sementara DPRD di kursi plastik. Apakah Wali Kota tidak paham aturan?" ungkapnya kritis.
Namun berbeda dengan Fraksi Golkar, anggota DPRD dari Fraksi PDIP justru punya pandangan lain.
Wakil Ketua I DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu penempatan kursi ini.
"Bagi kami di Fraksi PDIP, lebih penting bagaimana kami bisa lebih dekat dengan rakyat saat merayakan kemerdekaan. Soal kursi bukanlah hal utama," ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, mencoba meredam polemik dengan ajakan berpikir positif.
"Mungkin komunikasi antar-protokoler kurang terjalin karena kelelahan. Harapan saya, jangan diperpanjang, melainkan diperkuat. Setiap kegiatan pemerintah, apalagi acara kenegaraan, harus sesuai aturan undang-undang. Ke depan jangan sampai terulang lagi. Mari kita fokus pada kebersamaan untuk membangun dan memajukan Kota Padangsidimpuan," jelasnya.
*Menilik Aturan: Apakah Protokoler Lengah*
Dalam aturan kenegaraan, posisi anggota DPRD sangat jelas. Mereka adalah representasi legislatif dengan kedudukan sejajar eksekutif. Beberapa dasar hukum yang menegaskan hal itu antara lain:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – DPRD adalah lembaga legislatif daerah dengan kedudukan setara eksekutif.
2. UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) – Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD menempatkannya sebagai lembaga terhormat.
3. PP Nomor 42 Tahun 2007 – Menekankan penghormatan terhadap DPRD dalam setiap kegiatan resmi.
4. Pedoman Protokol Negara dan Daerah – Menyusun hierarki kedudukan pejabat, termasuk anggota DPRD.
5. Surat Edaran Mendagri tentang Protokol Acara Pemda – Menekankan pentingnya koordinasi panitia dengan Sekretariat DPRD.
Dengan dasar tersebut, penempatan DPRD di kursi plastik bagian belakang bisa disebut sebagai pelanggaran protokoler.
Jika ini strategi Walikota untuk "mendekatkan wakil rakyat dengan rakyat," maka langkah tersebut justru kontraproduktif karena menurunkan martabat DPRD.
Jika ini kelalaian panitia atau protokoler, maka menunjukkan lemahnya pemahaman soal tata aturan protokoler, yang berpotensi mencoreng wibawa pemerintah daerah sekaligus memperburuk hubungan eksekutif-legislatif.
Perayaan HUT RI sejatinya adalah momentum persatuan, penghormatan, dan refleksi terhadap perjuangan bangsa. Namun dua insiden di Padangsidimpuan yakni bendera yang sempat tersangkut dan kontroversi kursi DPRD memberikan pelajaran penting.
Yang pertama menunjukkan profesionalisme anak muda Paskibra yang mampu mengendalikan situasi. Yang kedua memperlihatkan dinamika politik di tingkat lokal, di mana setiap fraksi bisa menafsirkan peristiwa dengan sudut pandangnya masing-masing.
Pernyataan Rusydi Nasution memberi penekanan bahwa perbedaan pandangan seharusnya tidak memperpanjang masalah, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Ke depan, pemerintah daerah dan panitia perlu lebih cermat dalam memastikan acara kenegaraan berjalan sesuai aturan protokoler agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, apalagi konflik politik di ruang publik.zal
APBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaDICARI RANI REHULINA TARIGAN, HILANG SEJAK 6 OKTOBER DALAM PERJALANAN DARI SERIBU DOLOK KE MEDAN
kotaMedan sumut24.co Bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan Tuasan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli D
kotaMengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat
kotaKetua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.
kotaPolres Pematangsiantar Gelar Kampanye Serentak "Rise and Speak"
kotasumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi d
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Upaya menjaga netralitas dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum terus digencarkan. Angg
Newssumut24.co RANTAUPRAPAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelaya
kotasumut24.co Padangsidimpuan, Suasana di Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan tampak ramai. Ratusan peserta dari berbagai uns
News