Jumat, 13 Maret 2026

Publik Menanti Sikap Tegas KPK, KNPI : Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK

Administrator - Senin, 11 Agustus 2025 15:06 WIB
Publik Menanti Sikap Tegas KPK, KNPI : Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Kominfo, Devis Karmoy mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024.

Pasalnya, seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Periode tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

"KPK kita minta agar jangan hanya sebatas menetapkan HG dan ST sebagai tersangka kasus Gratifikasi dan TPPU. Usut tuntas hingga seluruh mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Devis Karmoy dalam keterangannya kepada media, Senin (11/8/2025).

KPK juga diminta transparan dan tidak tumpang tindih dalam menyelidiki kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

"KPK harus tegas, jujur dan adil dalam menangani perkara ini, sebab publik Tanah air sedang menanti sikap fair KPK dalam menintas perkara TPPU ini," ujarnya.

KPK, sebut Devis, sebagai lembaga independen yang dipercaya publik harus mampu menunjukan integritas dalam menuntaskan kasus ini.

"KPK harus segera memanggil Gubernur Bank Indonesia dan Kepala OJK untuk diminta pertanggungjawabannya," tegasnya.

Sebelumnya KPK menyebut telah dalam berbagai pemberitaan di media massa menyebut Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI.

Dalam keterangan pers, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menetapkan HG dan ST sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

Tersangka HG dan ST merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, masing masing dari Partai Gerindra dan partai Nasdem.

"Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Polres Sergai Tegas Berantas Curanmor: Komplotan Pelaku Curi Motor di Masjid Desa Firdaus Terungkap, Dua Masih Buron
Safari Ramadan di Masjid Nurul Ikhwan, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penataan Kota
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
komentar
beritaTerbaru