Minggu, 10 Agustus 2025

6 Kali Perubahan APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri

Administrator - Minggu, 10 Agustus 2025 16:58 WIB
6 Kali Perubahan APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN- Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kembali menyoroti 6 kali perubahan dalam perencanaan dan proses pengelolaan APBD Murni 2025 semasa di bawah kepemimpinan Gubsu Bobby Nasution.

LIPPSU menduga kuat perencanaan dan proses pengelolaan APBD Murni 2025 yang dilakukan pasca OTT ketua kelas Topan Ginting "Golden Boys" Bobby Nasution, tanggal 26 Juni 2025 lalu, telah mengangkangi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Permendagri.

"LIPPSU menduga kuat perubahan yang melibatkan konco konco Bobby mengangkangi Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025," kata Ari Sinik di Medan, Minggu (10/8).

Di SE itu disebutkan, Pemprovsu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan menginplementasikan SE Mendagri, menyatakan sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.


Yakin, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yaitu :a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2}, Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

c. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tanun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Arah Kebijakan Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, Ari Sinik mengatakan, adapun Isi dari Surat Edaran SE Mendagri, juga menyatakan antara lain:

1. Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.

2. Perubahan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) agar memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional antara lain:

a. Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan;

b. Program Makan Bergizi Gratis (MBG);

c. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim;

d. Pengendalian lnflasi di daerah;

e. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;

f. Dukungan swasembada pangan; dan

g. Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

3. Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah, meliputi:

a. Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.

b. Menyusun Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih.

c. Gubernur terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2025 dan Bupati/Wali Kota terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada minggu kedua bulan Mei Tahun 2025.

d. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

e. Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

f. Penyampaian Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD, untuk dijadikan sebagai dasar perubahan APBD, dilaksanakan pada akhir bulan Juni Tahun 2025.

g. Gubernur/Bupati/Wali Kota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.

h. Dalam hal SiLPA TA 2024 (Audited) belum diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum pelaksanaan fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan data prognosis SiLPA TA 2024 pada rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2025, dan memastikan penggunaan SiLPA TA 2024 (Audited) pada Penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025.

Membaca dari SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, LIPPSU memperhatikan Point 3, berdasarkan sumber informasi dari Pemprovsu, Pemprovsu sampai Agustus belum menyelesaikan agenda dari ketentuan dan langkah langkah yang diamanahkan oleh SE Mendagri tersebut.

"Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya TAPD, dan sibuknya mengobok obok APBD 2025 yang dilakoni oleh Tim Asistensi yang ilegal, maka terabaikan amanah SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, " pungkas Ari Sinik. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Lantik Bupati Solok Jon Firman Pandu sebagai Wakil Ketua Umum APKASI
Demo di KPK, KAMAK Desak KPK Jangan Takut Periksa  Gubernur Sumut Bobby Nasution
IMPAS Apresiasi Langkah Gubsu dan Bupati Deli Serdang Atasi Konflik Sekolah, Soroti Sikap Ketua DPRD Deli Serdang
Kinerja Kepala Biro PBJ Sumut Disorot, Dinilai Lemah dan Tak Sejalan dengan Visi Gubernur Bobby
Bobby Lantik 6 Pejabat Eselon II, Tiga Orang Impor Dari Kabupaten/Kota
Gubernur Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II dan Madya Pemprov Sumut, Togap Simangunsong Jabat Sekda
komentar
beritaTerbaru