
OJK PERKUAT SINERGI DENGAN MEDIA DI SUMATERA BAGIAN UTARA UNTUK DORONG KEUANGAN INKLUSIF
OJK PERKUAT SINERGI DENGAN MEDIA DI SUMATERA BAGIAN UTARA UNTUK DORONG KEUANGAN INKLUSIF JakartaSumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ter
NewsBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Kompak membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.
"Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni panam dan keponakan.
Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).
Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan. Setelah itu distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP. Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.
Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.
"Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba," pungkaa Kapolrestabes.(W02-W05)
Teks foto :
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan perlihatkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025)(W02-W05)
OJK PERKUAT SINERGI DENGAN MEDIA DI SUMATERA BAGIAN UTARA UNTUK DORONG KEUANGAN INKLUSIF JakartaSumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ter
NewsBupati Solok Hadiri Peringatan HUT IKM ke 9
kotaSilaturahmi dan Wirid IPHI Kecamatan Gunung Talang Penguatan Peran Jamaah Haji dalam Kehidupan Sosial dan Keagamaan
kotaPerdana di Kabupaten Solok, Dispersip Gelar Pelatihan Affiliate Marketing Dorong Ekonomi Digital dari Perpustakaan.
kotaAuditors Cup 2025 Digelar di Bank Sumut, Diikuti 18 Instansi Pengawasan MedanSumut24.co Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun,
NewsFOZ Sumut Silaturahmi ke Kantor Baznas Sumut, Perkuat Kolaborasi Gerakan Zakat Medansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara melakukan k
NewsKompak Bawa 29,9 Kg Sabu,Paman dan Keponakan Ditangkap
kotaSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap
kotaMenteri Komunikasi dan Digital RI Berikan Ceramah Pembekalan Digital kepada Pasis Dikreg LXVI Seskoad TA. 2025
kotaKepala Kejaksaan Dairi Tanda Tangani Kerjasama Dengan OPD Pakpak Bharat
kota