Sabtu, 02 Agustus 2025

Dokter Pejuang Kemanusiaan Jadi Terdakwa, Ali Yusuf: Harus Dibebaskan dari Dakwaan Tipikor

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 13:43 WIB
Dokter Pejuang Kemanusiaan Jadi Terdakwa, Ali Yusuf: Harus Dibebaskan dari Dakwaan Tipikor
Istimewa
​Dokter Pejuang Kemanusiaan Jadi Terdakwa, Ali Yusuf: Harus Dibebaskan dari Dakwaan Tipikor
​JAKARTA – Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dr. Aris Yudhariansyah, terdakwa kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, menuai sorotan. Dokter yang dulunya merupakan juru bicara Satgas Covid-19 Sumut ini didakwa korupsi APD senilai Rp 700 juta, namun membantah keras tuduhan tersebut.
​Dalam pembelaannya, dr. Aris mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya menerima uang dari proyek APD. Ia pun mempertanyakan dakwaan tersebut, mengingat perannya sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) adalah memastikan APD sampai ke tangan tenaga kesehatan, bukan berhubungan langsung dengan penyedia barang.
​"Sebagai PPTK, saya hanya memastikan APD sampai kepada dokter dan tenaga kesehatan. Saya berupaya agar teman-teman yang bekerja di rumah sakit bisa melindungi diri mereka dan pasien," jelas dr. Aris.
​Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini juga menyatakan kesedihannya karena dedikasinya dalam penanganan pandemi justru berujung pada statusnya sebagai terdakwa. "Selama persidangan, tidak ada fakta dan bukti yang menunjukkan saya korupsi. Maka, dalam kondisi ini, saya mengadukan kesusahan dan kesedihan ini hanya kepada Allah," ungkapnya.
​Argumentasi Hukum untuk Pembebasan dr. Aris
​Menanggapi kasus ini, pengacara Ali Yusuf dari kantor hukum ALYLAW.135.8 angkat bicara. Ia menyesalkan penetapan tersangka terhadap para "pejuang kemanusiaan" yang berupaya menyelamatkan nyawa di masa pandemi.
​Ali Yusuf mengutip pandangan filsuf Romawi, Marcus Tulius Cicero, yang dikenal dengan adagium "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pandangan ini, menurut Ali Yusuf, pernah dikutip oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Mahfud MD saat pandemi.
​"Jika pengadaan APD ini tujuannya demi menyelamatkan nyawa manusia, mengapa harus dipertanyakan kerugian negara?" tegas Ali.
​Lebih lanjut, Ali Yusuf menjelaskan bahwa UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 secara tegas melindungi pejabat dari tuntutan hukum. Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara. Sementara Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
​"Padahal, sudah ada UU Penanganan Covid-19 yang tidak mempersoalkan kerugian negara selama uang itu digunakan untuk menangani Covid-19," kata Ali.
​Selain itu, Ali Yusuf juga mengutip Pasal 48 KUHP tentang keadaan memaksa (darurat) sebagai landasan hukum untuk membebaskan dr. Aris. "Sudah jelas di Pasal 48 KUHP. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana," tambahnya.
​Pentingnya Profesi Dokter dan Seruan kepada Presiden
​Ali Yusuf juga menyoroti pentingnya profesi dokter dalam Islam dengan mengutip pendapat Imam Syafi'i. Menurut Imam Syafi'i, setelah ilmu fikih, tidak ada ilmu yang lebih penting selain ilmu kedokteran karena perannya dalam menyelamatkan nyawa manusia.
​Sebagai penutup, Ali Yusuf meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengevaluasi semua proses hukum yang menimpa para pejuang kemanusiaan di masa pandemi. Ia berharap pemerintah menghentikan proses hukum ini demi mewujudkan asas manfaat dan keadilan.
​"Dalil presiden untuk menghentikan proses hukum yang terjadi selama pandemi bisa diambil dari tujuan hukum, yakni asas manfaat dan keadilan," pungkasnya.res2

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
International Prime Award Paris Edition 2025 Celebrates Global Excellence
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
“Rangkap Jabatan Wamen–Komisaris Langgar UU dan Etika Negara: Pemerintah atau Perusahaan?”
Paguyuban Pendawa Pagar Merbau Gelar Arisan Anjangsono, Pererat Silaturahmi dan Kekompakan
Ahli Waris Lahan di Tanjung Mulia Pastikan Tidak ada Eksekusi kepada Warga
KPK Harus Punya Nyali Untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting
komentar
beritaTerbaru