sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba
Polres Asahan berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten
Asahan.
Baca Juga:
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) siang itu, lima orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat isapnya.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Sei Dadap yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba
Polres Asahan AKP Mulyoto, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Supangat, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.Tim Unit Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju Dusun IV Desa Pasiran, dan melakukan penyelidikan di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan sabu, sekitar pukul 13.00 Wib, tim menemukan dua pria sedang berada di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menyita barang bukti berupa 5 plastik klip kosong, 1 bong rakitan dari botol V Zone dan 2 buah mancis.
Kedua pria yang diamankan diketahui bernama Mangatas Nadapdap (40) warga Desa Pasiran, dan Jenifer Simanjuntak (28) warga Desa Sei Lama. Keduanya mengaku kerap menggunakan sabu di gubuk tersebut dan menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.Tak membuang waktu, tim bergerak melakukan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya. Setelah digeledah, petugas menemukan 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok Surya, 2 bong dan 1 kaca pirex serta 1buah mancis.
Ketiga pria tersebut mengaku berinisial BS (52), HS (35), dan JS (40). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik Budianto Sitorus, yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ucok, warga Sei Kamah II.Petugas kemudian mencoba melakukan pengembangan lanjutan untuk menangkap Ucok, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba
Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Adapun identitas para tersangka MD (40) warga Desa Pasiran, Sei Dadap, JS (28) warga Desa Sei Lama, Simpang Empat, BS (52) warga Sei Kamah II, Sei Dadap dan HS (35) warga Sei Kamah II, Sei Dadap serta JS (40) warga Sei Kamah II, Sei Dadap.
Dengan Barang Bukti (BB) yang Diamankan di TKP I yaitu Gubuk di Desa Pasiran, 5 plastik klip kosong, 1 bong botol V Zone dan 2 mancis.TKP II di Desa Sei Kamah II yakni 10 plastik klip berisi sabu (1,6 gram), 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 2 bong, dan 1 kaca pirex serta 1 mancis.
Kapolres
Asahan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum
Polres Asahan, serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi."Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan
Asahan dari bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan turut membantu dengan memberikan informasi," ujar AKP Mulyoto. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News