Jumat, 25 Juli 2025

Sutrisno : KPK Tidak Punya Nyali Periksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting

Administrator - Kamis, 24 Juli 2025 14:51 WIB
Sutrisno : KPK Tidak Punya Nyali Periksa Bobby Nasution Bos Topan Ginting
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mempunyai 'nyali' untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Termasuk, segera memanggil dan memeriksa Gubsu Bobby Nasution, karena dia merupakan atasan langsung mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Hal yang tidak diharapkan masyarakat adalah, peristiwa 'Blok Medan' akan terjadi lagi pada kasus kali ini.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan (foto), mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (24/7). Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) ini, mengomentari penanganan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut oleh KPK saat ini.

Sutrisno Pangaribuan menilai, penanganan kasus ini berjalan sangat lamban. Karena, sudah satu bulan dari Operasi Tangkat Tangan (OTT) terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, dan empat tersangka lainnya, KPK belum ada menetapkan tersangka baru. Termasuk juga, KPK belum memanggil dan memeriksa Gubsu Bobby Nasution. ''Padahal, sudah terpublikasikan bahwa Topan Ginting, adalah orang kepercayaan atau 'bestie' nya Gubsu Bobby Nasution,'' katanya.

Melihat kondisi seperti ini, menurut Sutrisno Pangaribuan, masyarakat menjadi kembali apatis. Bahwa masyarakat meragukan 'nyali' KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal tersebut, dibuktikan dari kasus korupsi sebelumnya, yang juga pernah menyeret nama Bobby Nasution. Yakni, kasus tambang di Maluku Utara, yang kemudian dikenal dengan istilah Blok Medan.

Diceritakan Sutrisno, dalam kasus Blok Medan yang lalu, nama Bobby Nasution, sudah terang-terangan disebut terlibat. Yakni, oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kata Sutrisno, nama Bobby Nasution, bukan hanya disebutkan oleh almarhum Abdul Ghani Kasuba, di persidangan, tapi juga disebutkan oleh Kadis ESDM Maluku Utara Suryanto Andili, saat menjadi saksi dipersidangan Agustus 2024 lalu. ''Malah, untuk kasus Blok Medan ini, beberapa laporan masyarakat juga sudah masuk ke KPK,'' sebutnya.

Bukan hanya itu, kata Sutrisno, waktu itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan KPK. Juga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebelumnya mengatakan, fakta persidangan soal 'Blok Medan' juga sudah dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Dan laporan-laporan itu, sedang dikaji di PLPM.

Namun faktanya, kata Sutrisno, dari sejak Abdul GhaniKasuba diadili, divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate, lalu ditahan, hingga meninggal dunia 14 Maret 2025, dan sampai kini, KPK sama sekali tidak berani memanggil dan memeriksa Bobby Nasution. Jelas sekali, bahwa KPK sama sekali tidak memiliki nyali untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri, terkait laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan laporan masyarakat di PLPM.

Begitupun, Sutrisno Pangaribuan mengakui bahwa benar, kalau dulu, KPK pernah menjadi digdaya kepada para koruptor. Karena, KPK pernah menangkap ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPD RI, Gubernur, Hakim MA, Menteri, Anggota DPR RI, dan lainnya. ''Tapi itu dulu. Sekarang, KPK sama sekali tidak berdaya, untuk memanggil dan memeriksa Bobby Nasution,'' tambahnya.

Padahal, dalam kasus proyek jalan di Sumut ini, menurut Sutrisno, sudah juga sangat terang benerang tentang dugaan keterlibatan Bobby Nasuion. Karena Topan Ginting yang merupakan 'ketua kelas' Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 'bestie' dari Bobby Nasution, sudah menjadi tersangka. Logikanya, tidak pernah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani bertindak tanpa petunjuk dan arahan dari pimpinannya. ''Apalagi ini merupakan 'orang kepercayaan' nya. Pasti diketahui dan disetujui oleh pimpinannya,'' ujarnya.

Karena itu, sebagai rakyat Sumut, Sutrisno Pangaribuan berharap kepada KPK. Yakni, kembali menjadi lembaga penegak hukum yang imparsial (tidak memihak, netral), yang memperlakukan semua orang sama di depan hukum. ''Namun jika KPK tidak berani mencari, memanggil, dan memeriksa orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual, dan aktor utama yang memberi perintah kepada Topan Ginting, maka sudah saatnya KPK dibubarkan saja,'' tandasnya. red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Terancam Jeratan Korupsi Topan Ginting, KPK Memiliki Bukti Awal Jerat Gubsu
GERBRAK Suarakan Perlawanan: Desak KPK & APH Usut Dugaan Korupsi Boby Nasution di Sumut
Bobby Diduga Terlibat kasus korupsi Belum Tersentuh hukum,KAMAK Pertanyakan Keberanian KPK Mengungkapnya?
KPK Diminta Tuntaskan Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Tambang Maluku Utara
PEMASU Demo di Gedung KPK: Desak KPK Periksa Proyek-Proyek Jalan BBPJN Sumut Tahun 2023–2025
OTT Topan, KPK Telusuri Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut, Pj Sekda Jadi Saksi
komentar
beritaTerbaru