Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di AsahanK
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Baca Juga:
Medan– Aksi penebangan pohon pelindung secara ilegal kembali terjadi di Kota Medan. Pada Sabtu (19/7/2025), sedikitnya empat batang pohon pelindung ditebang secara sepihak di Jalan Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Diduga, pelaku merupakan oknum pengembang properti yang membuka akses jalan ke area bangunan komersialnya.
Penebangan dilakukan tanpa izin dari dinas terkait di Pemerintah Kota Medan. Warga sekitar menyayangkan tindakan tersebut karena berdampak langsung pada kenyamanan lingkungan dan keselamatan warga.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan. Pohon-pohon pelindung itu bukan milik pribadi, tapi bagian dari fasilitas publik yang dilindungi," ujar Otty S Batubara, Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Sabtu (19/7/2025).
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kota
Pohon pelindung berperan penting dalam menyerap panas matahari, menurunkan suhu udara, dan menyaring polusi. Penebangan pohon secara liar dapat meningkatkan suhu kawasan, memperparah polusi udara, hingga menyebabkan banjir dan erosi tanah.
Menurut Barapaksi, tindakan pengembang yang menebang pohon tanpa izin adalah bentuk kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum. Otty menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di daerah.
"Pemko Medan harus berani menindak. Jika ini dibiarkan, maka pengembang-pengembang lain akan merasa kebal hukum," tegas Otty.
Regulasi dan Pengawasan Lemah
Meski Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan aturan perlindungan pohon di kawasan publik, namun lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus berulang. Penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar dinilai tidak maksimal.
"Selama tidak ada penegakan hukum yang nyata, perda hanya jadi pajangan," tambah Otty Batubara.
Barapaksi menyatakan siap mengawal kasus ini dan mendesak Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan serta Satpol PP untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengembang yang terlibat.
Peran Warga dan Dorongan Aksi Kolektif
Otty juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan. Menurutnya, pelestarian ruang hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
"Kita semua harus jadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Jangan tunggu sampai lingkungan kita rusak total," ujarnya.
Barapaksi juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait kejahatan lingkungan dan mendesak DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki maraknya penebangan pohon tanpa izin.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota
Kadis PMD Parlindungan Pane Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Program Jum&rsquoat Curhat Guna Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka memperkuat internalisasi dan solidaritas jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjunta
News
Pemko menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi dan TPID dalam mengendalikan angka inflasi
kota