Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Baca Juga:
- Wali Kota Tanjungbalai dan Forkopimda Tanam Jagung di Lahan Lanal TBA
- Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
- Sekda bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Kemenkop peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Merah Putih
MEDAN -Puluhan Dosen dan Admin Yayasan Perguruan (YP) Universitas Darma Agung (UDA), Senin (7/7/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib menggeruduk gedung direktorat.
Dengan membawa selebaran yang diduga surat pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan kementerian hukum dan HAM beberapa waktu lalu, mereka memasuki biro rektor, biro keuangan dan fakultas ekonomi untuk meminta bertemu dengan rektor universitas yang terletak di Jalan DR TD Pardede, Petisah Hulu itu.
Bidang Humas Universitas Darma Agung, Matius Situmorang SH, kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangan puluhan dosen dan tenaga administrasi tersebut. Menurutnya, kedatangan itu hanya ingin menemui rektor yang saat itu tidak dapat menemui mereka karena ada kesibukan.
"Tanpa ada janji, tanpa ada sueat pemberitahuan sebelumnya, mereka mau ketemu rektor.. Sementara rektor sedang sibuk," ucapnya ditemui di gedung rektorat.
"Kita telah menerima kedatangan mereka. Namu mereka enggan berdialog dan ngotot ingin bertemu dengan rektor. Jadi kita bertanya ke mereka. Mereka datang membawa nama ahli waris inisial GS. Jadi disitu kita terangkan bahwasanya, ahli waris tidak bisa dicampur padukan dengan yayasan. Karena Undang-Undang Yayasan itu berbeda dengan Undang-undang ahli waris," ungkap Matius.
Perihal selebaran yang dibawa, Matius pun membenarkan bahwa itu merupakan surat pemblokiran AHU yang dikeluarkan Menkumham. Meski begitu, menurut Matius, surat pemblokiran itu bukan untuk perubahan struktur kepengurusan, melainkan pemblokiran Administrasi.
"Pemblokiran itu adalah sistem administrasi saja, bukan perubahan struktur kepengurusan yayasan dan pergantian atau apapun semacamnya. Tidak ada. Mereka bawa itu juga kita tidak tau arahnya kemana. Sudah kita terangkan, tapi mereka tetap ngotot ingin jumpa rektor," terangnya.
Masih Matius, ppihaknya beberapa kali mempertanyakan tujuan mereka untuk bertemu rektor. Namun pihak massa enggan membeberkan.
"Dari rekaman cctv bisa kita lihat kalau mereka seperti ingin menguasai gedung. Ada beberapa security yang disuruh menjaga pintu. Ada sekitar dua atau tiga orang lah ingin memboikot. Termasuk melarang saya mau masuk ke dalam gedung," tutur Matius.
Sementara, jauh hari sebelumnya, Irmansah Telaumbanua sebagai Kuasa Hukum/PH Yayasan Perguruan (YP) Darma Agung menyatakan, jangan ada pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab menyatakan stateman apapun terkait pemblokiran AHU YP Darma Agung yang berdampak efek kekisruhan.
"Soal pemblokiran AHU YP Darma Agung dari pihak Dirjen AHU, saya meminta agar tidak membuat/menciptakan kekisruhan atas stateman dimedia yang dilakukan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar, Irmansah Telaumbanua.
Menurut Irmansah menjelaskan, pemblokiran AHU bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja adanya pihak melakukan gugatan masuk pada persoalan ranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, nantinya kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irmansyah.
Sebab sambung Irmansah, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya. Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan, terang Irmansah.(W02)
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama MedanSumut24.co PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang Medan mengadakan Ibadah
News
Menutup Tahun dengan Makna Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang TersayangRangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun
News
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir TahunIde kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplor
News
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global The Heart of LifeWear Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia Magelangsumut24.co21 Desemb
News
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir SumateraSumatera dan AcehSumut24.co Direktur Pemberdayaan Za
News
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh TamiangAceh TamiangSumut24.co R
News
Medan sumut24.co Mewakili Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairun
kota
KUALA LUMPUR Sumut24.co Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia Indonesia (ISWAMI) Malaysia meminta media massa di kedua negara agar lebih
News
sumut24.co ASAHAN, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Persuadaraan Masyarakat Asahan (DPP PPMA) Asahan secara resmi melantik pe
News