Minggu, 13 Juli 2025

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Sayangkan Aksi Hutan Mangrove Di Pulau Sicanang Ditimbun Untuk Bangun Pabrik

Administrator - Rabu, 04 Juni 2025 11:11 WIB
Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Sayangkan Aksi Hutan Mangrove Di Pulau Sicanang Ditimbun Untuk Bangun Pabrik
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bereaksi keras. Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemko Medan menindak tegas PT Canang Palma Indonesia (CPI) diduga melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin.

Selain penimbunan hutan Mangrove merusak lingkungan dan daerah resapan air, kata Hendra, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan juga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi diperoleh, di lahan penimbunan itu akan dibangun pabrik atau gudang.

"Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena menyalahi PBG," tanda Hadi Suhendra saat meninjau langsung ke lokasi lahan, Selasa (03/06/2025).

Turut dalam peninjauan itu Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak beserta anggota dewan lainnya yakni Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir juga perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan pihak kecamatan.

Hendra tahu persis kalau kawasan itu awalnya hutan Mangrove yang keberadaannya sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu.

"Jangan sampai disaat banyak pihak berupaya menyelesaikan banjir rob, justeru ada perusahaan melakukan penimbunan hutan mangrove," katanya.

Perwakilan DLH, Rudi, yang turut dalam peninjauan menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan tersebut. Termasuk menerbitkan izin Amdal. Namun Rudi tak bisa menjawab pertanyaan Hendra mengapa izin PBG pagar tembok dan rencana pembangunan di lahan itu bisa terbit tanpa ada izin Amdal dan izin rekomendasi penimbunan dari DLH.

"Kok bisa terbit izin PBG nya kalau belum ada rekomendasi DLH. Ini aneh. Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan," ujar Hendra.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga menemukan soal izin PBG pagar tembok panjangnya 600 meter namun faktanya melebihi ukuran tersebut.

"Ini panjangnya tidak 600 meter. Kalau diukur bisa 1000 meter atau 2000 meter," kata Paul.

Paul mengaku heran karena pihak DLH dan Perkim melakukan pembiaran hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok.

Sementara perwakilan Satpol PP mengaku pernah mencoba melakukan tindakan namun pihak Dinas Perkim menyebutkan bahwa bangunan ini sudah ada izinnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014
HUT ke-435 Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M : Semua Pihak Harus Bersatu Mendukung Pembangunan Kota Medan
DPRD Kota Medan Mengusulkan Segera Dibentuk Pansus Aset Pemko Medan
Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum
Wali Kota dan DPRD Medan Setuju Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
komentar
beritaTerbaru