Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penggerebekan salah satu
rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Rumah yang menjadi target penggeledahan ini berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan.
Baca Juga:
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting. Penyelidikan KPK terhadap mantan pejabat ini telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Deskripsi dan Taksiran Harga Rumah
Dari pantauan di lapangan dan berbagai sumber,
rumah pribadi Topan Ginting yang digerebek KPK ini digambarkan sebagai hunian
mewah dua lantai. Fasadnya menampilkan pagar tinggi berwarna hitam yang kokoh, dilengkapi pintu masuk cokelat kayu yang terkesan simpel namun elegan, memancarkan aura ke
mewahan.
Tak tanggung-tanggung, nilai
rumah di salah satu kompleks elit di Medan ini ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 7 miliar. Angka tersebut tentu saja menarik perhatian publik, mengingat latar belakang kasus yang menjerat pemiliknya.
Aksi penggeledahan oleh KPK tak luput dari perhatian warga sekitar. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan komentar bernada miris dan geram.
"Sudah digaji negara besar-besar pun masih korupsi juga. Awak aja kerja mesti kehujanan," celetuk seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi.
Warga lainnya juga tak ketinggalan ikut bersuara sambil merekam kejadian, "Oh, si Topan Ginting yang viral itu ya,
rumahnya ini digeledah sama KPK. Cocok jugalah itu," ujarnya, menunjukkan bahwa kasus Topan Ginting memang sudah cukup dikenal luas di masyarakat.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News