Kamis, 03 Juli 2025

Selain KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar Juga Temukan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby

Administrator - Rabu, 02 Juli 2025 19:49 WIB
Selain KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar Juga Temukan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting yang merupakan orang dekat Gubsu Bobby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

"Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).

Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.

"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.

Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.

Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Mewah Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Royal Sumatera Digerebek KPK, Ditaksir Rp 7 Miliar
KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution Pasca OTT Kadis PUPR Sumut
"Mana Mungkin Bobby Tak Terlibat?" PNS Provsu Soroti Kedekatan dengan Kadis PUPR yang Kena OTT
KPK Sita Rp 2,8 Miliar dari Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kasus Suap Proyek Jalan Makin Panas!
KPK Akan Selidiki Asal dan Peruntukan Uang 2,8 Miliar Ditemukan di Rumah Topan Ginting
Kolaborasi dan Apresiasi Warnai Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru