
Alumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
Alumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
NewsBaca Juga:
MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting yang merupakan orang dekat Gubsu Bobby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
"Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).
Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.
"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.
Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.
Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsAlumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
NewsBobby Nasution Siapkan 20 Hektare Lahandi Sport Centre untuk Olahraga Berkuda
NewsHarapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat,Bobby Nasution Minta OPD Senantiasa Terbuka dengan Wartawan
kotaPresiden Sambangi Kediaman Wapres Ma&rsquoruf Amin, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
kotaBudi Satrio Djiwandono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Karang Taruna Nasional 2025&ndash2030, Dedi Selamat dan Sukses
kotaAntisipasi Begal dan Geng Motor, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Blue Light
kotaMedan sumut24.co Ketua Umum DPP Komando Belah Tanah Air (Kombat) Restorasi Indonesia Iskandar ST menyerahkan mandat kepada DPW dan DPD Kom
kotaGubernur Sumut Ajak Media Perkuat Sinergi Bangun Daerah
kotaSilaturahmi Dengan Pimred Media, Bobby Nasution Sumut Butuh &ldquoSuper Team&rdquo
Newssumut24.co ASAHAN, Komandan Kodim 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, SH., M.I.P., melepas prajurit jajaran Kodim 0208/Asahan yang akan
News