Jumat, 27 Februari 2026

Selain KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar Juga Temukan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby

Administrator - Rabu, 02 Juli 2025 19:49 WIB
Selain KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar Juga Temukan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting yang merupakan orang dekat Gubsu Bobby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

"Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).

Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.

"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.

Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.

Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026
Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Desa Nagur Ludes Terbakar Saat Warga Sedang Salat Tarawih
Rapim Polda Sumut 2026 Resmi Digelar, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Dukungan Penuh pada Program Pemerintah
Wali Kota Mahyaruddin: Safari Ramadhan Jadi Ruang Serap Aspirasi Warga Wujudkan Tanjungbalai EMAS
RAPIM 2026, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Kerja Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas
Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
komentar
beritaTerbaru