Baca Juga:
Medan – Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, berpotensi menyeret pihak lain, terutama orang-orang di lingkaran kekuasaan. Ia menyebut, mustahil Topan berani bermain sendiri tanpa adanya arahan atau restu dari atasan.
"Kalau Topan bisa menerima aliran dana itu, berarti ada perintah atasan di situ. Itu yang harus dikejar. Tidak mungkin dia berani tanpa ada arahan dari atas," kata Elfenda saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (29/6/2025).
Lebih lanjut, Elfenda menekankan pentingnya memaksimalkan kerja sama antara KPK dan PPATK dalam menelusuri jejak uang haram tersebut. Ia menyebut, KPK memiliki perangkat penyadapan yang mampu mendeteksi aliran dana secara rinci.
"KPK punya alat dan instrumen penyadap. Mereka bisa mengetahui ke mana uang itu mengalir, dibantu PPATK. Itu harus dimaksimalkan sebagai pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan aktor lain," ujarnya.
Elfenda juga menyoroti rekam jejak Topan Ginting yang cukup panjang di pemerintahan, mulai dari Pemko Medan hingga Pemprov Sumut. Menurutnya, kasus ini bisa jadi bukan hanya terjadi di tingkat provinsi.
"Topan lama di Medan, terutama di Dinas SDABMK, lalu naik ke PUPR Sumut. Maka saya kira ini tak berdiri sendiri. Perlu dikembangkan lebih jauh, seperti kasus lampu pocong, jalan berkeramik, dan lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK melalui Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana suap senilai Rp2 miliar yang diterima Topan Ginting. Uang itu disebut telah dibagi dalam beberapa bentuk, mulai dari tunai, transfer, hingga sisa Rp231 juta yang masih diamankan.
"Kita mengikuti uang itu. Kalau nanti uang itu bergerak ke atasan, sesama kepala dinas, atau bahkan gubernur, maka kita akan panggil dan mintai keterangan," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6).
Asep menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penyidikan ini. Semua yang diduga menerima aliran dana akan dimintai keterangan.
"Kalau memang bergerak ke gubernurnya, ya akan kita panggil," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dua proyek besar di Sumut, yakni proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Topan dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia pernah menjabat sebagai Plt Sekda Kota Medan, dan disebut-sebut berperan dalam pemenangan Pilkada di Medan maupun Sumut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News