Senin, 13 Oktober 2025

Kadis PUPR Sumut Dipecat Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 8 Miliar

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 11:42 WIB
Kadis PUPR Sumut Dipecat Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 8 Miliar
Istimewa

Medan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Baca Juga:

Pemecatan Topan diumumkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyusul pengumuman resmi dari KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 231,8 miliar.

"Pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pemecatan terhadap pejabat ini adalah bentuk komitmen untuk bersih-bersih di lingkungan pemerintahan," tegas Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Topan diduga menerima suap sebesar 4–5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut diberikan bertahap oleh pihak kontraktor melalui skema fee proyek yang telah diatur sebelumnya.

"TOP (Topan Obaja Putra) selaku Kadis PUPR Sumut diduga mengatur penunjukan rekanan proyek dan menerima komitmen fee dari perusahaan yang mengerjakan proyek," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG), sebuah perusahaan swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan elit politik di Sumatera Utara. Penetapan Topan sebagai tersangka sekaligus memperkuat dugaan praktik korupsi berjemaah yang melibatkan pejabat tinggi provinsi.

Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga ikut terseret dalam sorotan publik. Sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi mendorong KPK untuk memanggil Bobby guna dimintai keterangan soal pengawasan terhadap anak buahnya.

Sementara itu, data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencatat Topan memiliki kekayaan sekitar Rp 4,99 miliar. Namun jumlah tersebut dinilai tak mencerminkan gaya hidup dan aliran dana yang saat ini sedang ditelusuri KPK.

Saat ini, Topan dan empat tersangka lainnya ditahan KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.

"Ini jadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas dan pejabat publik. Jangan bermain-main dengan anggaran negara. Kami akan bertindak tegas," tutup Asep.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar: Anak Buah Ungkap Perintah Topan Ginting Menangkan PT DNG
Orang Dekat Gubsu Topan Obaja Ginting Bersaksi di Sidang Suap Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot
Jaga Marwah: Topan Ginting Harus Berani Terus Terang, Jangan Mau Jadi Tumbal Kekuasaan
Sidang Korupsi Jalan Sipiongot:  Effendi Pohan Bongkar  “Sedekah Jumat” Aliran Uang Pejabat Sumut
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
komentar
beritaTerbaru