Selasa, 13 Januari 2026

Topan Ginting Digiring KPK dengan Rompi Oranye, Diduga Terima Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 22:41 WIB
Topan Ginting Digiring KPK dengan Rompi Oranye, Diduga Terima Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Istimewa

Jakarta — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga:

TOP ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Sumatera Utara. Dalam video yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025), Topan terlihat digiring petugas mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa TOP diduga akan menerima jatah sebesar 4 sampai 5 persen dari total nilai proyek tersebut.

"Dari total proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar, TOP selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut akan mendapat 4–5 persen atau sekitar Rp 8 miliar," ujar Asep dalam keterangannya.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Asep menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan. KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi," tegasnya.

Penangkapan Topan Obaja Ginting menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di sektor infrastruktur, yang kerap menjadi lahan rawan penyelewengan anggaran.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
komentar
beritaTerbaru