PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Baca Juga:
"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.
Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.
Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.
"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota