Jumat, 27 Juni 2025

PH YP Darma Agung : Dirjen AHU Harus Mengklarifikasi Maksud dan Arti Pemblokiran AHU Yayasan Darma Agung

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 22:02 WIB
PH YP Darma Agung : Dirjen AHU Harus Mengklarifikasi Maksud dan Arti Pemblokiran AHU Yayasan Darma Agung
Istimewa

MEDAN -Kuasa Hukum/PH Yayasan Perguruan (YP) Darma Agung, Irmansyah Telaumbanua SH kepada wartawan, Kamis (26/6/2028) meminta kepada Dirjen AHU untuk melakukan klarifikasi/makaus dan arti terkait pemblokiran AHU YP Darma Agung. Sehingga tidak menjadi asumsi dan membuat kekisruhan yang dilakukan oleh pihak pihak/oknum oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:


"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.


Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.


"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.


Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.


Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.


Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.


Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.


"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 di Masjid Agung, Saipullah Nasution : Kedepan Bandara Malintang Di Fungsikan
Marcella Santoso Minta Maaf Ke Jaksa Agung
MARAK Mengapresiasi Kejaksaan Agung  Menyita uang senilai Rp.11,8 triliun dari kasus CPO.
Jaga Marwah Dukung Kejagung Segera Periksa Nadiem Karim & Nimrod Sitorus
Hana Nelsri Kaban Apresiasi Inspektorat Berkunjung ke Yayasan Perguruan Darma Agung, Ini Penjelasannya Ketua Yayasan
Dipimpin Presiden RI, Kapolres Palas Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Panen Raya Jagung Serentak
komentar
beritaTerbaru