Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Baca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co
Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).
Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
"Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan," terangnya.
Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.
"Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P
Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.
Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.
Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.
Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
"Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai," tukasnya. (LP)
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota